HELOINDONESIA.COM -Sistem tilang berbasis poin yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterapkan oleh Korlantas Polri tahun ini. Dalam sistem ini, SIM dapat dicabut jika pemiliknya mencapai angka maksimal 12 poin.
Mekanisme Penerapan
Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, pemilik SIM akan mengalami pengurangan poin atau -- merit point system-- jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Setiap pemilik SIM mendapatkan 12 poin dalam setahun. Skema pengenaan poin tilang adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran ringan: dikenakan pengurangan 1 poin, seperti tidak memakai helm saat berkendara.
, tidak memakai sabuk pengaman dan mengangkut orang dengan mobil barang
- Pelanggaran sedang: dikenakan pengurangan 3 poin. Seperti menggunakan nomor kendaraan motor palsu, mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki, kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
- Pelanggaran berat: dikenakan pengurangan 5 poin, seperti pengemudi tidak membawa SIM, melanggar peraturan lalu lintas, melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Pelanggaran yang menimbulkan potensi korban jiwa: dikenakan pengurangan 12 poin.
Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas
• 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
• 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
• 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar
• 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
• 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Aan, Jumat, 3 Januari 2025
Pemblokiran dan Pencabutan SIM
Jika 12 poin habis dalam setahun karena berbagai pelanggaran, SIM pemiliknya bisa diblokir.
"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," ujar Aan.
Integrasi dengan SKCK
Skema poin ini juga diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.***