Pemkot Tanggung Biaya 102 Siswa Eks SMA Siger Pindah ke SMA Swasta

Jumat, 5 Juni 2026 07:25
Ilustrasi Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah memastikan kenyamanan pemindahan para siswa (AI Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memastikan akan menanggung seluruh biaya pendidikan 102 siswa asal SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang telah dipindahkan ke sejumlah SMA swasta di Kota Bandarlampung.

Pemindahan siswa dilakukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda dengan fasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung serta dukungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah mengatakan pembiayaan pendidikan para siswa yang telah dipindahkan tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Bandarlampung.

Langkah tersebut ditempuh agar seluruh siswa dapat memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Seluruh biaya pendidikan siswa yang dipindahkan tetap ditanggung Pemkot Bandarlampung. Pemindahan ini dilakukan agar mereka memiliki NISN dan tercatat dalam Dapodik," katanya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, Yayasan Siger juga berencana kembali mengajukan izin operasional sekolah setelah memiliki aset tanah dan bangunan atas nama yayasan. Saat ini, kepemilikan aset tersebut menjadi satu-satunya syarat yang belum terpenuhi dari sekitar 30 persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kehadiran SMA Siger sejak awal didorong oleh semangat menghadirkan keadilan sosial di bidang pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan akses pendidikan menengah tanpa biaya.

"Kami akan kembali mengurus izin operasional setelah memiliki tanah dan gedung sekolah sendiri. Program ini memang dirancang untuk memperluas akses pendidikan gratis, meningkatkan angka partisipasi sekolah, serta mengurangi kesenjangan pendidikan antar kelompok ekonomi," ujarnya.

Ia berharap keberadaan SMA Siger di masa mendatang dapat kembali menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak dan terjangkau."Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena keterbatasan ekonomi," tandasnya. (Hajim) 

Berita Terkini