Begini Kronologis Penangkapan Polisi Terhadap Karyawati dan Nenek-nenek Pelaku TPPO

Jumat, 9 Juni 2023 23:41
Karyawati dan seorang nenek-nenek pelaku TPPO yang diamankan Polda Metro Jaya di dua TKP berbeda. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Dua wanita yang terdiri dari seorang karyawati dan nenek-nenek pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A, Jum"at (9/6/23) mengungkapkan keduanya diamankan dari dua TKP berbeda.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengidentifikasi 2 TKP penampungan sementara TPPO pada  6 Juni 2023.

Kedua TKP itu  di Jalan Percetakan Negara Kampung Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05 ,  Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8  Kelapa Dua Wetan,  Ciracas Jakarta Timur.

Baca juga: DPRD DKI Bakal Panggil PT Jaya Ancol, Klarifikasi Proyek Mangkrak

Kedua tersangka itu merupakan seorang karyawati berinisial A (30) di TKP 1 di Jalan Percetakan Negara. Sementara  dari tersangka seorang ibu rumah tangga  inisial HCI (61) di TKP 2  warga Jl Persahabatan.

Trunoyudo mengungkapkan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan yang diduga untuk melakukan penampungan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Atas dasar tersebut maka diturunkan 1 (satu) tim anggota unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, segera datang dan melakukan tindakan Kepolisian di TKP pertama yang berada di  Jl. Percetakan Negara, Kampung  Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Kata Andi Arief, Jika Anies Pilih AHY, Nasdem akan Cabut? Eh Netizen Unggah Foto Mat Ali Makan Bareng Anas Urbaningrum

Dari TKP itu didapati bahwa ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. 

Kedua orang yang diduga sebagai sponsor atau penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri diamankan dan dibawa ke kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedang dari TKP 2, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kediaman  Herniek Clara Indrasianty  di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta diduga telah melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI ke luar negeri secara non prosedural.

Baca juga: Sedakab vs Ketua DPRD Pringsewu, BK Konsultasi ke Kementerian

Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit 5 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat tersebut, yang kemudian didapati ada 5 (lima) orang wanita dalam satu kamar yang terkunci.

Para korban  mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia. Kelimanya  berinisial. S,  WN, IW,  NI dan  NW. 

Kemudian ke 5 wanita tersebut diamankan bersama dengan pelaku HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dibuatkan laporan Polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ke 5  korban tersebut 2  berasal dari Provinsi Jawa Timur dan 3 (tiga) orang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah.

 Mereka direkrut oleh tersangka Herniek Clara Indrasianty (61) untuk ditempatkan sebagai PMI secara perseorangan (un prosedural) ke  Arab Saudi dan Singapore untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Baca juga: Gercep, Ditreskrimum PMJ Tangkap Karyawati dan Nenek-nenek Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dalam proses penempatan, tersangka HCI (61) tidak melalui aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Perlu diketahui, pelaksana penempatan pekerja migran adalah Badan, P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri di luar negeri).

 Dalam Undang-Undang ini pun dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI ke luar Negeri ( Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Masuk Dalam Bursa Cawapres Ganjar, Mahfud MD : Oh Ada Ya?

Sebelum berangkat ke penampungan, para korban CTKW diberikan uang saku oleh tersangka dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh tersangka HCI. 

Para korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. Mapan dan PT. Esdema.

Para korban CTKW ( S,  WN,  IW, sdri. NI dan  NW), selama menunggu keberangkatan, mereka  ditampung di kediaman tersangka di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 Rt. 10 Rw. 8  Kelapa Dua Wetan  Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta pada  8 Februari 2023.


Berita Terkini