Karyawati dan Nenek-nenek Pelaku Kejahatan TPPO Sempat Melatih Para Korban Bahasa Inggris dan Memasak

Jumat, 9 Juni 2023 23:58
Dua pelaku TPPO yang diamankan Polda Metro Jaya dari dua lokasi berbeda. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Dua wanita yang terdiri dari seorang karyawati berinisial berinisial A (30) warga Jalan Percetakan Negara dan Herniek Clara Indrasianty  di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga menjadi pelaku  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A, Jum"at (9/6/23) mengungkapkan keduanya diamankan dari dua TKP berbeda.

Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan Polisi Terhadap Karyawati dan Nenek-nenek Pelaku TPPO

Yang menarik, menurut Trunoyudo, para korban sebelum ditampung di sebuah rumah,  mereka langsung dilakukan medical cek up  di Klinik Purnomo dan para CTKW diminta oleh tersangka menyerahkan dokumen berupa foto kopi KTP dan KK.

"Selain itu, korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 18 Februari 2023 di BLK Kalian Jaya Jakarta Timur," kata Trunoyudo.. 

Selama mengikuti pelatihan pada korban CTKW ini juga diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan  bahasa Inggris.

Baca juga: Gercep, Ditreskrimum PMJ Tangkap Karyawati dan Nenek-nenek Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Setelah melakukan pelatihan di BLK Kalian Jaya, lanjutnya,  para korban TKW dibuatkan paspor untuk bekerja ke Arab Saudi dan Singapura yang dibiayai oleh tersangka HCI.

Setelah mendapatkan pelatihan dan dibuatkan paspor,  para korban CTKW dipulangkan ke tempat penampungan di kediaman tersangka di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan,  Ciracas Jakarta Timur.

Sambil menunggu keberangkatan ke luar negeri sesuai yang dijanjikan tersangka. mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.

"Para korban diminta untuk menyapu, mengepel, mencuci piring dan memasak," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Mengaku Menemui PKS, Sandiaga Ogah Disebut Menghasut untuk Keluar dari Koalisi Perubahan

Trunoyudo mengatakan, perlu diketahui, pelaksana penempatan pekerja migran adalah Badan, P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri di luar negeri).

"Dalam Undang-Undang ini pun dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI ke luar Negeri ( Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tegas Trunoyudo, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun.

Baca juga: Sedakab vs Ketua DPRD Pringsewu, BK Konsultasi ke Kementerian

Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3

(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Berita Terkini