LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Terungkap dalam sidang kasus pinjaman SMKN 1 Terbanggi Besar, kepala sekolah yang berinisiatif hutang sekolah Rp100 juta tapi staf Tata Usaha yang harus menanggung cicilan setiap bulan selama sekian tahun.
Empat orang saksi yang diajukan penggugat Sumarni mantan pegawai Tata Usaha SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah yang mengatakan pinjaman ke bank untuk menyelesaikan masalah sekolah itu adalah atas inisiatif Kepala SMKN 1 Terbanggibesar, Umi Tarsih.
Keterangan para saksi di atas sumpah itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan para saksi penggugat di Pengadilan Negeri Gunungsugih Rabu (19/03/25).
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Nasri Kosasih dan Irawan Syahendra mantan ketua komite serta Hendriyadi dan Sri Wahyuni Dwi Silviana mantan pegawai Tata usaha, SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah.
Sidang perkara gugatan sederhana dengan Nomor Perkara 14 Perdata 2025, itu dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar.,SH dan terbuka untuk umum.
Hadir dalam persidangan Penggugat Sumarni dan tim Kuasa Hukumnya yang diketuai Hidayanto dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah. Sementara tergugat Umi Tarsih didampingi kuasa hukumnya Anam Rey, SH dan rekan.
"Hutang itu merupakan inisiatif Kepala Sekolah Umi Tarsih pada rapat intern sekolah," ujar Nasri Kosasih di depan persidangan.
Sedangkan saksi Sri Wahyuni Dwi Silviana menerangkan awal rencana hutang ke bank itu menggunakan jaminan sertifikat miliknya, namun karena kepala sekolah Umi Tarsih tidak mau membuat surat hitam ditas putih soal jaminan itu, maka dibatalkan.
"Orangtua saya tidak mengijinkan jaminan saya pinjam ke bank, nanti siapa yang akan bertanggung jawab terhadap jaminan tersebut jika pinjaman nantinya bermasalah," tandas Sri Wahyuni.
Saksi lainnya Hendriyadi menerangkan bahwa dirinya bersama Sri Wahyuni pernah disumpah oleh Kepala Sekolah Umi Tarsih untuk tidak membocorkan kepada siapapun mengenai hutang sekolah Rp100 juta itu.
"Ya terpaksa kami bocorkan karena kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas hutang itu," tambahnya.
Kuasa Hukum Penggugat Sumarni, H. Hidayanto.,SH mengatakan apa yang diterangkan oleh para saksi itu adalah apa adanya dan sesuai bukti-bukti yang diajukan.
"Ada 15 bukti surat yang kami ajukan, semoga hasilnya yang terbaik untuk penggugat," ujar Hidayanto yang juga ketua Pos Bakum PN Gunungsugih itu.
Menanggapi keterangan para saksi Kuasa Hukum Umi Tarsih, Anam Rey.,SH mengatakan keterangan para saksi penggugat tidak bisa dibenarkan, karena tidak termuat dalam Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKS).(Zen Sunarto)
-