LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Ribuan warga dari sembilan desa yang tergabung dalam Masyarakat Pribumi Mesuji Bersatu kembali menggelar aksi damai, Minggu (3/8/2025), menuntut hak bercocok tanam di lahan Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Aksi ini menjadi penegasan atas ketidakpuasan mereka terhadap lambannya respons pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Register 45 awalnya merupakan kawasan tanah adat milik masyarakat Mesuji. Pada masa kolonial Hindia Belanda, lahan ini dihibahkan kepada pemerintah, dan pasca kemerdekaan pengelolaannya berpindah tangan menjadi kawasan hutan produksi terbatas di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seiring waktu, sebagian kawasan tersebut kemudian dikomersialisasi melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) dan dikuasai PT Silva Inhutani Lampung, anak perusahaan dari BUMN Perhutani Group.
“Kami hanya ingin keadilan. Warga pendatang sudah bisa mengelola lahan, sementara kami, sebagai anak negeri, malah dilarang menanam,” kata Habibi, salah satu peserta aksi yang juga tokoh masyarakat setempat.
Habibi menyebutkan bahwa masyarakat pribumi telah bersabar bertahun-tahun, berharap Pemerintah Kabupaten Mesuji turun tangan menyelesaikan sengketa. Namun hingga kini, belum ada kebijakan yang benar-benar berpihak pada warga lokal.
“Kami sudah beberapa kali difasilitasi pertemuan oleh pemerintah daerah, tapi semua berakhir tanpa keputusan yang jelas. Kalau begini terus, kami akan langsung mengadu ke Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Warga menyatakan, jika tuntutan mereka tak dipenuhi, opsi yang akan diambil adalah meminta pembagian lahan dari warga pendatang yang sudah lebih dulu mengelola dan menduduki area Register 45.
Aksi ini berlangsung damai di tengah penjagaan ketat aparat gabungan dari TNI, Polri, Polisi Kehutanan, dan Satpol PP. Aparat terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Konflik agraria di Register 45 telah berlangsung sejak awal 2000-an, dan kerap memicu ketegangan horizontal antara masyarakat lokal dengan kelompok pendatang, serta vertikal antara warga dan aparat negara.
Warga berharap kehadiran negara bukan sekadar menjaga stabilitas keamanan, tapi juga menghadirkan keadilan agraria secara nyata. (Aan.S)
-