Wanita Terduga Pembuang Bayi di Pantai Rembang Diamankan Polisi

Selasa, 18 November 2025 13:10
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo saat memberikan keterangan saat mengungkap kasus pembuangan bayi

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Polres Rembang bergerak cepat menindaklanjuti kasus pembuangan bayi yang dibungkus kantong plastik berwarna merah di pantai Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah. Polisi mengungkap telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial LA (20), warga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. LA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Pandean Rembang pada Minggu 16 November 2025 lalu.

Baca juga: Pimpin KONI Jateng, Sujarwanto Canangkan Target 4 Besar PON 2028 dan Tuan Rumah PON 2032

Menurut Widodo, hingga saat ini penyidik belum dapat memeriksa LA karena kondisinya masih lemah akibat mengalami perdarahan setelah melahirkan. Ia kini dirawat di RSUD Rembang. Polisi menduga, LA merupakan ibu kandung sekaligus orang yang membuang bayinya ke tepi laut di Pantai Pandean, tidak jauh dari lokasi kontrakannya.

“LA di Rembang domisili di Desa Pandean, sudah dua tahun terakhir ini. Statusnya masih lajang. Di Rembang, dia kerja ikut Pakdhenya jualan nasi goreng,” jelas Widodo di Mapolres Rembang, Senin 17 November 2025.

Widodo menambahkan, besar kemungkinan proses persalinan terjadi di kos atau kontrakan yang ditempati LA. Namun, warga sekitar maupun kerabatnya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang hamil.

“Bisa jadi (lahiran) di kos atau kontrakannya. Warga sekitar dan keluarganya juga tidak ada yang tahu kalau yang bersangkutan lagi hamil,” ujarnya.

Baca juga: 432 Lulusan Ikuti Geladi Bersih Wisuda ke-74 USM, Ini Pesan Rektor Supari

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi telah memeriksa lima orang saksi, terdiri dari tiga pemancing yang pertama kali menemukan bayi, serta dua saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat Desa Pandean.

“Sampai saat ini masih proses hukum. Kalau pasal arahnya Pasal 76C juncto 40 tentang perlindungan anak. Maksimal hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Widodo. (Aji)

Berita Terkini

Mengenang Haji Wada

Ragam • 9 jam 41 menit lalu