Tiga Terdakwa PT LEB Mulai Lawan Dakwaan, Hakim Ingatkan JPU Jangan Main Framing

Kamis, 5 Februari 2026 17:05
Ilustrasi HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mulai melawan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Usai sidang perdana, kuasa hukum ketiga terdakwa menilai dakwaan kerugian negara senilai Rp258 miliar tidak jelas dan cenderung kabur. 

Muhammad Yunandar, SH, MH, kuasa hukum dari My Law Office, menyebut dakwaan JPU salah alamat. Menurutnya, JPU tidak mampu merinci secara konkret kerugian negara Rp258 miliar yang dijadikan dasar tuntutan terhadap dua direksi dan satu komisaris PT LEB.

“Dakwaan ini kabur. JPU tidak menjelaskan secara rinci dari mana angka Rp258 miliar itu muncul dan bagaimana pertanggungjawaban masing-masing terdakwa,” ujar Yunandar.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Agus, juga menyatakan tidak gentar menghadapi dakwaan JPU, termasuk rencana menghadirkan 56 orang saksi. Ia menilai penyebaran narasi kerugian negara Rp258 miliar ke ruang publik telah merugikan kliennya secara serius.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/2/2026), tim penasihat hukum ketiga terdakwa secara resmi menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU.

“Kami keberatan karena penetapan kerugian negara Rp258 miliar itu terlalu prematur dan belum memiliki dasar perhitungan yang jelas,” tegas Yunandar di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Firman Tjindarbumi turut menyoroti substansi dakwaan tersebut. Ia meminta JPU menyiapkan uraian yang detail dan terukur agar dakwaan tidak merugikan hak-hak para terdakwa.

Hakim juga mengingatkan agar JPU tidak membangun framing ke publik tanpa dasar hukum dan perhitungan yang kuat. Hingga selesai sidang, JPU belum mampu menjelaskan secara rinci klaim kerugian negara Rp258 miliar.

Sebelumnya, JPU Nilam Agustini Putri hanya menyebut masing-masing terdakwa "memakai" dana masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp2 miliar. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan kerugian negara hingga Rp258 miliar. 

Dalam dakwaannya, JPU Nilam Agustini Putri mengungkapkan modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, yakni menggunakan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) senilai lebih dari Rp268,7 miliar.

Dana tersebut dianggap sebagai pendapatan perusahaan, lalu digunakan untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lain kepada jajaran pengurus PT LEB. Selain itu, sebagian dana dividen juga disebut didepositokan secara tidak sah.

Atas perbuatan tersebut, PKP Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500 atau sekitar Rp268,7 miliar atas pengelolaan pendapatan anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) pada periode 2022–2024.

Ketiga terdakwa merupakan pimpinan PT LEB periode 2012–2017, yakni Direktur Operasional Budi Kurniawan, Komisaris Heri Wardoyo, dan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(HBM)

Berita Terkini