Tersesatnya 2 Remaja 16 Tahun Dalam Perangkap Narkoba Dini Hari

Rabu, 25 Februari 2026 05:55
Ilustrasi HELO LAMPUNG

Oleh Majid Lintang"

DI BAWAH lampu-lampu jalan yang menggigil dini hari, Kota Bandarlampung belum sepenuhnya terlelap ketika jarum jam menunjuk pukul 01.30 WIB, Jumat (10/1/2026) di sekitar Stadion Pahoman. Saat itu, awal cerita getir dua remaja yang baru berusia 16 tahun.

Aparat keamanan mengamankan kedua pelajar SMA, HRW dan MHA, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita 17 paket tembakau sintetis—sinte—narkotika siap edar.

Di usia yang semestinya dipenuhi tugas sekolah dan mimpi tentang masa depan, keduanya justru berdiri di ambang jerat hukum. Awalnya, anggota patroli Satuan Samapta curiga terhadap kendaraan yang berhenti terlalu lama di dekat minimarket.

Menurut Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, petugas patroli curiga dengan gerak-gerik yang ganjil di jam rawan, mesin menyala tanpa tujuan jelas—semua menjadi tanda tanya yang berujung penindakan.

Namun kisah ini tak sesederhana daftar barang bukti dan pasal-pasal hukum. Ia adalah simpul dari persoalan psikologis, sosial, dan yuridis yang saling bertaut. Tulisan ini tak membedah aspek hukumnya, tapi melihat kejiwaan para remaja.

Remaja di Persimpangan Identitas

Dalam teori perkembangan psikososial Erik Erikson, usia 16 tahun berada pada fase identity vs role confusion—masa pencarian jati diri. Pada fase ini, remaja rentan terhadap pengaruh teman sebaya, haus pengakuan, dan memiliki kontrol impuls yang belum matang karena perkembangan korteks prefrontal belum optimal.

Sinte di tangan mereka bisa dibaca sebagai lebih dari sekadar barang terlarang. Ia mungkin simbol penerimaan kelompok, jalan pintas ekonomi, atau sekadar eksperimen berisiko dalam pencarian identitas.

Neuropsikologi menyebut remaja memiliki kecenderungan sensation seeking tinggi dan sering meremehkan konsekuensi hukum.

Ketika ketakutan memuncak dan upaya melarikan diri berujung kecelakaan hingga menyebabkan luka berat, yang bekerja bukanlah kalkulasi rasional, melainkan refleks impulsif. Ketakutan menyalip nalar.

Kota, Tekanan Sosial, dan Jaringan Digital

Secara sosiologis, apa yang terjadi dapat dibaca melalui teori anomie dari Émile Durkheim: ketika norma sosial melemah dan tekanan gaya hidup modern menguat, individu mencari cara instan memenuhi ekspektasi sosial. Budaya konsumtif dan kesenjangan ekonomi menjadi latar sunyi yang kerap tak terlihat.

Sementara itu, teori differential association dari Edwin Sutherland menegaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi sosial. Jika lingkungan mentoleransi narkoba, maka ia berubah dari tabu menjadi kebiasaan.

Kasus ini juga menyingkap wajah baru kriminalitas: transaksi melalui Instagram. Media sosial tak lagi sekadar ruang berbagi foto, melainkan lorong digital tempat barang haram berpindah tangan. Urbanisasi, mobilitas tinggi, dan pengawasan longgar pada jam malam memperluas celah itu. Kota menjadi panggung, teknologi menjadi medium.

Hukum: Di Antara Ketegasan dan Perlindungan Anak

Secara yuridis, tembakau sintetis termasuk narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 tentang peredaran dan Pasal 112 tentang kepemilikan membuka ancaman pidana penjara minimal empat tahun, tergantung pembuktian unsur.

Namun keduanya masih anak di bawah umur. Maka berlaku pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan restorative justice dan diversi, dengan penahanan sebagai upaya terakhir.

Di titik inilah hukum berdiri dalam dilema: melindungi masa depan anak, sekaligus tegas terhadap peredaran narkotika.

Tambahan unsur kecelakaan yang menyebabkan luka berat membuka kemungkinan jerat pasal kelalaian dalam KUHP serta potensi tuntutan perdata dari korban. Beban perkara pun menjadi berlapis.

Lebih dari Sekadar “Kenakalan”

Menyederhanakan kasus ini sebagai kenakalan remaja adalah kekeliruan. Ia adalah pertemuan tiga arus besar: impulsivitas psikologis, tekanan sosial-ekonomi, dan digitalisasi kejahatan.

Di dalamnya ada kegagalan deteksi dini di lingkungan keluarga dan sekolah, ada celah pengawasan daring, ada godaan uang cepat di usia yang belum siap menanggung risiko.

Kita melihat dua wajah sekaligus: wajah anak yang sedang mencari jati diri, dan wajah sistem sosial yang belum sepenuhnya sigap mengawal mereka.

Jalan yang Bisa Ditempuh

Pencegahan menjadi kunci. Literasi digital di sekolah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Keluarga perlu hadir bukan hanya secara fisik, tetapi juga dalam pengawasan aktivitas daring. Konseling remaja harus diperkuat sebagai ruang aman untuk berbagi tekanan.

Di sisi lain, pendekatan hukum perlu disertai asesmen psikologis mendalam. Rehabilitasi sosial dan mental menjadi penting agar hukuman tidak sekadar memutus kebebasan, tetapi juga memperbaiki arah hidup.

Sinergi kepolisian, sekolah, dan BNN dalam memantau transaksi digital harus ditingkatkan. Kampanye risiko hukum yang realistis—bukan sekadar menakut-nakuti—perlu menyasar bahasa dan medium yang dipahami remaja.

Di bawah langit dini hari itu, mungkin tak ada yang menyangka bahwa 17 paket kecil sinte akan membuka perbincangan besar tentang masa depan generasi muda.

Kasus ini adalah cermin zaman: ketika pencarian jati diri bertemu akses ilegal yang begitu mudah, ketika teknologi melampaui kesiapan moral, dan ketika hukum harus menimbang antara ketegasan dan harapan.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum—tetapi juga kemungkinan seorang anak untuk kembali menemukan jalannya.

* Jurnalis

Berita Terkini