KPK Soroti Daerah yang Berikan Dana Hibah dan THR ke Lembaga Vertikal

Rabu, 13 Mei 2026 20:09
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Gedung Kemendagri, Senin (11/5/2026). HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- Ketua KPK Setyo Budiyanto soroti pemerintah daerah yang memberikan THR dan dana hibah ke lembaga vertikal di daerahnya. Hal itu memunculkan potensi konflik kepentingan hingga penyimpangan, katanya kepada ratusan kepala daerah dan wakil.

Menurutnya, tidak pas, jika dana hibah itu diberikan ke lembaga penegak hukum seperti polda, polres, hingga jejaksaan negeri dengan harapan tidak ada pendalaman, investigasi, dan lainnya.

Daerah lebih baik memprioritaskan dananya ke sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya, ujarnya pada Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, pendidikan itu sangat penting. Jangan sampai malah sibuk mengurusi dana hibah, dana pokir. Selain itu, lembaga vertikal telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Sehingga, katanya, pemerintah daerah tak perlu memberikan dana hibah tambahan. Apalagi banyak kepala daerah sedang pusing mengelola anggarannya saat terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat saat ini, katanya.

Setyo mengingatkan bahwa dana hibah tersebut dapat menjadi pintu masuk praktik suap terselubung maupun upaya membangun kedekatan tertentu dengan aparat penegak hukum.

Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum kelak. Dia juga menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus dimulai dari pembentukan karakter.

THR

Setyo Budiyanto juga menyoroti sejumlah kasus yang ditangani KPK dengan modus dugaan pemberian THR tercermin pada tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Modus mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR.

Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong. (Mikhy) 

Berita Terkini