LAMPUNG BARAT, HELOINDONESIA.COM -- Kawasan hutan di Provinsi Lampung kian remuk. Di tengah sorotan publik ugal-ugalannya deforestry, suara eskavator justru kembali terdengar diam-diam membelah sunyi Register 43-B Krui Utara, Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, dalam sepekan terakhir.
Di balik deru alat berat itu, tersimpan kegelisahan warga. Pohon-pohon besar yang selama puluhan tahun menjadi penyangga kehidupan dan penjaga mata air, perlahan mulai disentuh besi-besi rakus. Hutan yang semestinya menjadi warisan anak cucu di wilayah perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan itu, kini seperti kehilangan penjaganya.
Mereka yang berada di belakang aktivitas eskavator tersebut seolah menantang aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Aktivitas itu tetap berlangsung meski kasus dugaan perusakan kawasan hutan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Polda Lampung sendiri diketahui telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kopi di wilayah tersebut.
“Kemana APH dan Pemkab Lampung Barat?” kata Ridwan Maulana, SH., CPL, CDRA, melalui rilis yang diterima Heloindonesia.com, Jumat (29/5/2026). Founder Germasi itu mengecam keras aktivitas perusakan hutan lindung yang dinilai terus berulang tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut Ridwan, jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, para pelaku harus segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka demi menghentikan laju deforestasi di Kabupaten Lampung Barat. “Jangan sampai aparat terlihat kehilangan nyali dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Ia menegaskan, perusakan kawasan hutan memiliki konsekuensi pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam regulasi itu, pelaku perusakan hutan terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Bahkan, Pasal 104 mengatur pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindak pidana kehutanan juga dapat dipidana. Atas dasar itu, Germasi mendesak Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Gakkum Kementerian Kehutanan segera turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas di kawasan hutan lindung dan menyita alat berat yang diduga digunakan merusak Register 43-B Krui Utara.
“Kalau negara serius menjaga hutan, jangan tunggu kerusakan makin parah baru bertindak. Siapa pun pelakunya harus diproses tanpa pandang jabatan. Hutan lindung bukan tempat bermain mafia dan cukong yang merasa kebal hukum,” pungkas Ridwan. (Rls/Wahdi)