Bukti Surat Tergugat: Muprov Bogor yang Hasilkan Almer Ketua Kadinprov Jabar Cacat Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 20:10
Zulkifli Adam sebagai ketua OC Muprov tidak dilibatkan dalam memilih Almer. heloindonesia

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat, ternyata tidak melibatkan ketua pelaksana Muprov Bogor Zulkifli M Adam, di mana dalam musyawarah tersebut Almer Faiq Rusydi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. 

"Padahal, Pak Zulkifli didapuk selaku Ketua (OC) Muprov Kadin Jabar sesuai SK 003," kata Arif Suhendar, kuasa hukum Zulkifli Adam, kepada heloindonesia.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026) di Jakarta. 

"Persidangan nanti bakal memunculkan banyak kejutan. Yang mengindikasikan, terpilihnya Almer  menabrak banyak aturan organisasi," ujar Roy Sianipar, kuasa hukum penggugat Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu tersebut.

Acara persidangan yang dipimpin hakim Ketua Eman Sulaiman, kali ini memberi kesempatan kepada para tergugat menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim. 

" Karena sebagian bukti surat dari para tergugat belum lengkap, sidang akan ditunda pekan depan guna memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapinya," ucap hakim Eman.

Sementara itu, menurut pengacara Roy Sianipar yang menggugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie karena melantik Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar, akan kian menarik perhatian publik.

"Terungkap bahwa muprov di Bogor pada 24 September 2024 lalu, cacat hukum karena Zulkifli sebagai ketua panitia yang sah sesuai penunjukan Kadin Indonesia tidak pernah dilibatkan sejak awal," kata pengacara Roy Sianipar. 

Arif suhendar sendiri mengakui, bahwa kliennya tidak terlibat dalam pelaksanaan muprov di Bogor. Zulkifli Adam tidak pernah menadatangani surat undangan apapun untuk kepentingan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII di Bogor.

"Selain itu, Selaku Ketua (OC) menurut SK 003, klienya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat sampai terlaksananya Muprov VIII di Bogor tersebut," ujar pengacara Arif Suhendar. 

Arif juga menyampaikan bahwa Zulkifli tidak pernah menghadiri pelaksanaan Muprov VIII di Bogor. Karena tidak pernah mendapatkan surat maupun setidak tidaknya salinan surat pencabutan mandat resmi dari Agung Suryamal, sebagai Ketua CARETAKER KADIN Provinsi Jawa Barat, maka klienya berkeyakinan bahwa muprov di Bogor cacat hukum atau menyimpang dari AD dan ART Kadin.

Dalam sidang lanjutan nanti, Roy akan menghadirkan saksi kunci yang mengetahui Muprov Bogor tidak sah. Selain juga akan menghadirkan saksi ahli, dari 4 (empat saksi) yang akan diajukan. 

AJUKAN 44 BUKTI SURAT

Dalam sidang terdahulu, Roy Sianipar menyampaikan 44 bukti rangkaian pelanggaran pelaksaan Muprov Kadin Jabar di Bogor. Tumpukan bukti bukti yang berjumlah 500 lembar ini dikemas dalam beberapa map plastik berukuran jumbo.

Menurut Roy, penyerahan bukti bukti tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa Muprov Kadin Jabar di Bogor syarat dengan pelanggaran.

Seperti diketahui gugatan kedua Ketua Kadin daerah itu intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar karena dianggap cacat hukum.

Akibat dari itu, terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar lantaran ada dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.

Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.

"Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar," ujarnya.

Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.

Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. 

Berita Terkini