JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Usai Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Kalimantan Barat, didampingi Kapolri dan Panglima TNI, sehari kemudian polisi mengumumkan sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, belum ada korporat, dalam kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).
"Awalnya, ada 89 LP (laporan polisi) terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan," kata Dirtipidter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam jumpa pers, pada Minggu (23/8/2026) di Jakarta.
Dia katakan, dari 89 LP kemudian polisi menetapkan 79 tersangka perorangan. Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Sebanyak 9 (Sembilan) Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan. Dari 72 pelaku, semuanya tersangka perorangan dan belum ada yang dari korporat (perusahaan)," ujar Brigjen Irhamni.
Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut rinciang tersangka karhutla:
Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.