Pengadaan 28 Mobil Pusling di Kabupaten Tangerang Disorot, JPK RI Pertanyakan Dasar Hukum Penyerahan Aset

Minggu, 23 Agustus 2026 08:40
Pengadaan 28 Mobil Pusling di Kabupaten Tangerang Disorot, JPK RI Pertanyakan Dasar Hukum Penyerahan Aset Ist

HELOINDONESIA.COM - Pengadaan 28 unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) untuk sejumlah kelurahan di Kabupaten Tangerang dengan nilai lebih dari Rp10 miliar mendapat sorotan dari Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK RI) DPW Banten.

Organisasi tersebut mempertanyakan prosedur administrasi dan tata kelola barang milik daerah dalam proses penyerahan kendaraan operasional itu. JPK RI menilai pengalihan aset dari Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada pihak kelurahan perlu memiliki landasan regulasi teknis yang jelas.

Ketua JPK RI DPW Banten, Muslik, S.Pd., mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan program pengadaan kendaraan tersebut. Menurut dia, Program TUNAS (Talenta Unggul Generasi Sehat) memang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD.

Namun, Muslik menegaskan, keberadaan Perda RPJMD tidak serta-merta dapat dijadikan dasar teknis untuk setiap proses pengelolaan dan pengalihan aset daerah.

Baca juga: Nur Wiwid dan PT RPK Sepakat Damai, Akhiri Perselisihan, Kartino, SH: Ini Pembelajaran Jangan Sampai Terjadi Lagi

"Kami tidak mempersoalkan programnya. Yang kami soroti adalah dasar teknis pelaksanaan pengelolaan aset. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan, bukan regulasi teknis mengenai tata cara pengalihan barang milik daerah," ujar Muslik, Sabtu (22/6/26).

Ia menilai regulasi teknis seharusnya tersedia sebelum kendaraan diserahterimakan kepada kelurahan. Menurutnya, kepastian mengenai status aset, kewenangan pengelolaan, sumber pembiayaan operasional, hingga mekanisme pertanggungjawaban harus ditetapkan lebih dahulu.

"Jangan sampai aset sudah berpindah, tetapi dasar administrasi, sumber anggaran operasional, dan pihak yang bertanggung jawab belum jelas," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, memberikan penjelasan tertulis terkait dasar pengadaan 28 unit kendaraan tersebut.

Baca juga: Fun Run HUT ke-81 Jateng, Langkah Awal Bangkitkan Wisata Maerokoco Semarang

Hendra menyebut pengadaan mobil Pusling kelurahan pada 2025 merupakan bagian dari implementasi program prioritas RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029, yakni Program TUNAS.

"Pengadaan 28 unit Mobil Pusling Kelurahan Tahun 2025 merupakan implementasi Program Prioritas RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029, yaitu TUNAS sebagaimana tercantum dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2025," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya.

Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan Peraturan Bupati (Perbup), termasuk rincian pembiayaan bahan bakar minyak, perawatan kendaraan, honor pengemudi, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan atau kehilangan aset, Hendra memberikan jawaban singkat.

Menurut Hendra, kendaraan telah diserahkan sesuai peruntukannya kepada 28 kelurahan. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tangerang sebagai bagian dari realisasi Program TUNAS.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Dampingi Kunjungan Presiden Prabowo, dalam Penanganan Karhutla di Kalbar

"Penyerahan telah sesuai peruntukan di 28 kelurahan, secara simbolis dilakukan Bupati sebagai realisasi Program TUNAS dan selaras Perda Nomor 4 Tahun 2025. Jika suatu benda sudah pindah antarinstansi, semua menjadi tanggung jawab yang menerima," ujarnya.

Pernyataan tersebut belum dianggap menjawab seluruh persoalan administrasi oleh JPK RI DPW Banten. Muslik mempertanyakan dasar hukum yang menjadikan pihak penerima otomatis bertanggung jawab atas aset setelah kendaraan diserahterimakan.

Menurut dia, pengalihan pengelolaan barang milik daerah harus didukung dokumen administrasi yang sah, termasuk keputusan pejabat berwenang, berita acara serah terima, serta pencatatan dalam administrasi inventaris aset daerah.

"Perpindahan aset tidak cukup hanya dengan penyerahan fisik. Harus ada dokumen yang menjadi dasar hukum dan administrasinya, termasuk keputusan yang berwenang, BAST, serta pencatatan aset. Tanpa itu, status pengelolaannya perlu dipertanyakan," tutur Muslik.

Baca juga: Tiap Kafe Beri Informasi Asal Usul, ini Kunci Utama untuk Mengenali Standar Kopi Premium

Selain persoalan status aset, JPK RI juga menyoroti keberlanjutan operasional kendaraan setelah berada di tingkat kelurahan. Mereka mempertanyakan dari mana biaya bahan bakar, servis berkala, suku cadang, hingga honor pengemudi akan dibayarkan.

Muslik mengingatkan, ketidakjelasan sumber anggaran berpotensi membuat kendaraan tidak dapat beroperasi secara optimal. Sebaliknya, apabila kebutuhan operasional tetap harus dipenuhi, harus ada dasar penganggaran dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

"Kalau tanggung jawab operasional dialihkan kepada kelurahan, harus jelas pula pos anggarannya. BBM, perawatan, dan honor pengemudi tidak bisa berjalan tanpa kepastian sumber dana serta mekanisme pertanggungjawaban," katanya.

JPK RI DPW Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka secara transparan dokumen dan dasar hukum pengadaan sekaligus penyerahan 28 unit kendaraan tersebut. Klarifikasi itu dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan serta mencegah munculnya persoalan administrasi dan pengelolaan aset di kemudian hari.

Di sisi lain, pengadaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan. Karena menggunakan anggaran daerah, JPK RI menilai aspek manfaat program dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara perlu berjalan beriringan.

Berita Terkini