JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — KPK OTT Kementerian ATR/BPN) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026), 17 orang diamankan, termasuk seorang direktur jenderal dan dua kepala kantor pertanahan. Barang buktinya, ratusan miliar rupiah dalam 20-an koper.
OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-20 KPK sepanjang 2026 itu diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ketiga pejabat ATR/BPN yang diamankan adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat pertanahan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK juga menyebut adanya pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yang membuat OTT ini menjadi sorotan, barang bukti yang diamankan. KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yang dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20-an koper.
Nilainya belum dihitung secara final, tetapi KPK memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Penghitungan masih dilakukan penyidik untuk memastikan nominal dan pecahan uang yang disita.
Uang sebanyak itu kini menjadi salah satu titik penting bagi penyidik untuk membongkar bagaimana dugaan transaksi berlangsung, siapa pemberi dan penerimanya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
HGB Summarecon di Bogor
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan awal, nama PT Summarecon Agung Tbk disebut KPK sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.
Namun, KPK belum membuka secara utuh konstruksi perkara, termasuk besaran dugaan suap, tahapan pengurusan HGB yang dipersoalkan, serta hubungan masing-masing pihak yang diamankan.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali," kata Budi, seperti dikutip dari laporan media yang mengikuti konferensi KPK.
Nusron belum disebut terseret
OTT ini juga memunculkan pertanyaan mengenai posisi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, mengingat salah satu pejabat yang diamankan merupakan pejabat tinggi di kementeriannya.
Namun, sampai perkembangan terakhir, KPK belum menyatakan Nusron sebagai pihak yang diamankan maupun tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya hanya mengonfirmasi OTT menyasar kantor pertanahan dan sejumlah pihak lain.
Dengan waktu pemeriksaan awal yang terbatas, perhatian kini tertuju pada ekspose perkara KPK: siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, berapa nilai suap sebenarnya, serta apakah uang ratusan miliar yang ditemukan dalam puluhan koper itu seluruhnya berkaitan dengan pengurusan HGB atau juga perkara lain.
Kasus ini kembali membuka sisi gelap layanan pertanahan: ketika selembar dokumen HGB bukan sekadar soal administrasi, tetapi diduga menjadi pintu masuk transaksi uang dalam jumlah luar biasa besar. (Mikhy)