✕

DPR RI dan Rakyat Dibohongi, Ditemukan CCTV dan Miras di Bilik Sultan Lapas Cibinong

Rabu, 30 September 2026 17:29
Dua anggota DPR RI temukan miras dan CCTV di Balai Sultan Lapas Cibinong HELO LAMPUNG

BOGOR, HELOINDONESIA.COM -- DPR RI merasa dibohongi kalapas nonaktif, Wisnu Hani Putranto yang mengatakan tak ada CCTV di "Bilik Sultan" Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. "Menyebalkan, mengesalkan," ujar Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat kunjungan ke lapas tersebut, Rabu (30/9/2026).

"Kita semua dibohongi, bukan cuma Pak Menteri, bukan cuma saya, anggota DPR, tapi rakyat Indonesia dibohongi," katanya. Nyatanya, ada CCTV, Jika tak aktif, siapa yang mematikan, semuanya harus diungkaplah, jangan ada yang ditutup-tutupi, katanya.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), Wisnu Hani Putranto mengatakan kawasan "Bilik Sultan" dikatakan tak ada CCTV. "Kemarin dibilang enggak ada CCTV, faktanya di samping rumah Kasi Kamtib ternyata ada," kata Yanuar.

Wisnu berdalih CCTV hanya dipasang di area blok hunian narapidana. Padahal, menurut Yanuar, keberadaan kamera pengawas di kawasan tersebut penting untuk mengetahui siapa yang keluar-masuk dan siapa yang membawa barang ke lokasi.

Perbedaan keterangan itu semakin mengusik setelah Ombudsman juga menyatakan menemukan CCTV di salah satu rumah ketika melakukan inspeksi pada 23 September 2026. Ombudsman belum dapat memastikan apakah kamera tersebut berfungsi atau tidak.

Miras Masih Ditemukan

Dalam sidak Komisi XIII, ditemukan kembali barang-barang yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman, termasuk fasilitas pendingin ruangan, kulkas, dan minuman beralkohol.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang tersebut tidak sekadar dipindahkan atau dibongkar, tetapi dicatat dan diamankan sebagai barang bukti. "Tadi, Pak Irjen, sebelum dibongkar, itu semua barang bukti," kata Rieke saat kunjungan ke Lapas Cibinong.

Ia menyebut AC, kulkas hingga minuman keras yang ditemukan harus didokumentasikan dan dicatat untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada keberadaan "klaster mewah".

DPR kini juga menyoroti bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di dalam lingkungan lapas, siapa yang memasukkannya, siapa yang mengawasi, dan mengapa sebagian barang baru dipindahkan setelah sidak Ombudsman.

Barang Dipindahkan Setelah Ombudsman Datang

Dalam RDP Komisi XIII pada Senin (28/9/2026), Wisnu mengakui bahwa dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang seperti sofa, AC, hingga sejumlah perabot disebut dipindahkan dengan alasan bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Namun, alasan itu justru memunculkan pertanyaan baru dari DPR: jika barang tersebut bukan milik negara, bagaimana barang-barang berukuran besar itu bisa berada di kawasan lapas dan digunakan di bangunan yang berada dalam lingkungan pemasyarakatan?

Yanuar juga mempertanyakan mengapa pemindahan dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak. "Jangan tutupi kebohongan dengan kebohongan," tegas Yanuar dalam RDP tersebut.

Dalam kunjungan Rabu, Yanuar menyoroti data yang menunjukkan dari 16 bangunan yang dipaparkan, hanya tiga yang tercatat sebagai Barang Milik Negara. Sementara 13 lainnya belum memiliki dokumentasi kepemilikan yang jelas dan legalitasnya masih didalami.

Kondisi ini membuat DPR meminta persoalan aset tidak dipandang sebagai urusan administratif belaka. Status tanah, bangunan, penghuni, sumber pembiayaan pembangunan, hingga penggunaan fasilitas harus ditelusuri secara menyeluruh.

DPR juga meminta agar proses pemeriksaan berlangsung terbuka. Ditegaskan Yanuar, percepatan investigasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan atau menutup fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kita ingin memberikan laporan update hasil investigasinya seperti apa. Bagaimana hasilnya lebih cepat lebih baik, tapi bukan berarti lebih cepat itu ada yang ditutupi, semua harus terbuka, harus transparan," ujarnya.

DPR Minta Barang Bukti Diamankan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta seluruh barang yang ditemukan di kawasan tersebut didokumentasikan dan disegel sebelum bangunan dibongkar. AC, sofa, televisi layar lebar, kulkas dan barang lainnya dinilai perlu diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

"Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik seperti AC, sofa, TV layar lebar, kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Andreas.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong masih dalam proses pemeriksaan. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kini pertanyaan terbesar bukan lagi sekadar siapa yang menikmati fasilitas mewah di balik tembok lapas. Publik menunggu jawaban siapa yang membangun, siapa yang memasukkan barang, siapa yang mengawasi, siapa yang mengetahui, dan mengapa fakta di lapangan bisa berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada DPR? (HBM)

Berita Terkini