Helo Indonesia

Rekening 3 Bulan Tanpa Aktifitas .Diblokir PPATK

Satwiko Rumekso - Ekonomi -> Keuangan
Minggu, 27 Juli 2025 20:34
    Bagikan  
PPATK
IG PPATK

PPATK - Pengumuman PPATK

HELOINDONESIA.COM -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sering digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengumuman resminya di Instagram @ppatk_indonesia pada Minggu (27/7/2025), PPATK menjelaskan bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk dijualbelikan secara ilegal dan dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Meski diblokir, PPATK memastikan dana dalam rekening tetap aman. “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tegas PPATK.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro, baik milik perorangan maupun perusahaan, yang tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Rekening ini bisa berupa rekening rupiah maupun valuta asing. PPATK menekankan bahwa dormant bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang tidak aktif dalam periode waktu tertentu.

Tindakan Lanjutan

Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, PPATK menyediakan jalur keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan berikut: bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir dikirim, nasabah diminta menunggu proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank. Proses ini memakan waktu maksimal 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil pendalaman, sehingga total estimasi waktu mencapai 20 hari kerja.

Untuk memeriksa status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui ATM, Mobile Banking, atau langsung menghubungi pihak bank terkait.***(AGj)