Helo Indonesia

Penyelesaian DBH Melalui Bank Lampung, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Rabu, 6 Agustus 2025 20:12
    Bagikan  
Penyelesaian DBH Melalui Bank Lampung, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Akademisi Hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- Gagasan penyelesaian melalui skema pinjaman oleh BUMD Bank Lampung kepada Pemkot/Pemkab tidak rasional dan terkesan memindahkan masalah.

Bagaimana tidak, pemilik hak DBH diminta mengajukan Pinjaman di Bank Lampung dengan penjamin si pemilik hutang. Gagasan ini tentu punya dampak hukum, pemerintahan, dan politik.

" Hukum misalnya akan berdampak bila terjadi gagal bayar, pemerintahan, peminjam harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan sekaligus akan menjadi beban anggaran karena harus catat dalam arus kas APBD berjalan, politik akan berhadapan dengan DPRD, rakyat, Bank dan Pemprov bila ini ditindak-lanjuti, ujar Akademisi Hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH, Rabu ( 6/8/2025).di Bandarlampung.

Sementara secara ketentuan DBH merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif, atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Yusdianto juga menyoroti DBH yang melalui kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang asimetris mempertimbangkan
kebutuhan dan karakteristik setiap Pemda dan penguatan terhadap earmarking TKD dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta penguatan evaluasi terhadap pemenuhan mandatory spending agar dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

" Sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2024, bagaimana mungkin pemilik hak (baca: Pemkot/Pemkab) kemudian oleh pemilik hutang (baca: Pemrov) mengalihkan melalui skema pijaman ke BUMD, tuturnya.

" Pribahasa sudah jatuh ditimpa tangga pula, sangat tepat disematkan.Bukankah pilihan kebijakan tersebut menjadi terbalik. Mestinya buat simple saja, pemilik hutang pinjaman saja ke BUMD lalu pinjamananya untung membayar hutang,ujar Yusdianto.

" Pilihan kebijakan ini tentu disatu sisi memiliki dapak positif yaitu: mengangsur tumpukan hutang beban DBH, memberi keuntungan BUMD dan pemda dapat melanjutkan pembangunan. Namun disisi dampak negative skema ini sangatlah highrisk terhadap si peminjam, dan dapat memicu konflik harmonisasi pemerintahan baik secara vertical dan horizontal, tandasnya.( Hajim).