Helo Indonesia

DLH Kota Bandarlampung Klaim Restribusi Sampah Masuk PAD Rp 18,590 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025 18:48
    Bagikan  
DLH Kota Bandarlampung Klaim Restribusi Sampah Masuk PAD Rp 18,590 Miliar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Yusnadi Feriyanto

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----.COM-Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung klaim realisasi restribusi sampah mencapai Rp 18,590 miliar sampai bulan Juli 2025.

Dengan pemasukan Rp 18.590 miliar DLH telah menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah melalui restribusi sampah kota Bandarlampung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Yusnadi Feriyanto menyampaikan,bahwa restribusi sampah 2025 hampir mencapai target realisasinya, namun tetap kita upayakan pencapainnya,apalagai sekarang pembayaran tidak sistem tarik tunai tetapi sudah melalui Bank.

" Untuk pembayaran restribusi sampah sudah ada data-datanya, seperti pengelola hotel, restoran, industri, dan juga rumah tangga, katanya Kamis.(14/8/2025). diruang kerjanya.

" Sementara untuk retribusi sampah harian, tarif yang dikenakan untuk rumah tangga dari Rp 2-3 ribu per hari, sedangkan usaha dengan volume sampah lebih besar seperti restoran, hotel, industri, tarif retribusi ada yang Rp 1 juta, sampai Rp 4 juta perbulannya.

" Untuk volume sampah yang per harinya bisa mencapai 500-800 ton, itupun sudah dilakukan metode controlled landfill, dengan sistem pengelolaan yang lebih tertata, mulai dari pemadatan sampah, pelapisan tanah, hingga penggunaan geomembran dan pipa pengalir air lindi agar tidak mencemari lingkungan, ujar Yusnadi

Yusnadi menjelaskan,sudah 1 hektar lahan sampah di TPA Bakung dipadatkan, ditutup lapisan tanah, lalu dilapisi geomembran agar air lindi tak meresap ke tanah,dan ini dilakukan secara bertahap ,tandasnya.( Hajim).