SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (Sekjen DPP LPHI) Denny Mulder SH MH mengungkapkan kekhawatiran dan rasa waswas atas turunnya Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2024 sebagai perubahan PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia mengatakan, PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 30 Mei 2024 itu rawan konflik.
“Rentan dan sangat memungkinkan menimbulkan permasalahan baru. Selain rawan konflik kepentingan, juga rawan konflik horizontal,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya Sabtu 8 Juni 2024.
Baca juga: Penderes Nira di Purbalingga Tewas Terjatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter
Poin penting dalam perubahan itu, kata dia, adalah adanya penyisipan pasal yaitu Pasal 83A yang memberi peluang bagi Ormas Keagamaan untuk mendapat izin pengelolaan pertambangan.
“Pasal ini berpotensi memicu kecemburuan. Baik antar ormas keagamaan itu sendiri, maupun dengan masyarakat di lingkungan lahan tambang itu sendiri,” ungkap Denny.
Menurut Denny, ormas keagamaan di Indonesia sangat banyak. Semua agama yang diakui ada ormasnya, bahkan satu agama bisa memiliki puluhan ormas.
“Nah, ormas mana yang mau diberi izin? Apakah semua?” tanyanya.
Potensi konflik lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah kecemburuan sosial dari masyarakat adat lingkungan lahan pertambangan itu sendiri. Sebagai warga yang menerima dampak negatif keberadaan tambang, tentu juga ingin ikut sejahtera dari hasil alam di wilayah itu.
Baca juga: Cegah Kaki Melepuh, Jemaah Haji Sebaiknya Lakukan Tips Ini
“Sejatinya mereka lebih berhak mendapat kesempatan mengelola lingkungannya guna memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Saya khawatir masyarakat adat sekitar konsesi tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap ormas keagamaan penerima izin. Dan bila ini terjadi, alangkah zalimnya Pemerintah mengadu masyarakat dengan ormas keagamaan yang seharusnya mengayomi umat,” tambah Denny.
Ormas nonkeagamaan yang memiliki badan usaha ekonomi dan memiliki kemampuan pengelolalaan pertambangan, menurut Denny juga perlu diperhatikan. Jika terabaikan, mereka juga berpotensi menimbulkan konflik.
“Sesama aset bangsa, bukankah mereka juga punya peran dan kontribusi terhadap pembangunan negeri ini?” tanyanya.
Mengingat tingginya tingkat kerawanan konflik itu, Denny berharap ormas keagamaan bijak menyikapi keistimewaan yang ditawarkan Pemerintah ini.
“Jangan gegabah mengambil keputusan. Pertimbangkan secara serius dampak yang akan mengikuti kebijakan itu,” harapnya.
NU Siap
Seperti diketahui, sebelumnya Kehadiran PP 25 Tahun 2024 ini mendapat tanggapan riuh dan beragam dari masyarakat. Termasuk dari tokoh-tokoh ormas keagamaan itu sendiri dalam memberikan pandangan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti terkesan hati-hati menanggapi kebijakan Presiden Jokowi tersebut. Muhammadiyah akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan juga negara,” kata Abdul Mu’ti.
Baca juga: Klarifikasi Satpam Plaza Indonesia yang Pukul Anjing di Pinggir Jalan, Karena Gigit Anak Kucing
Di bagian lain, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom mengatakan keputusan tersebut menunjukkan penghargaan Jokowi kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi membangun negeri ini.
Meskipun demikian PGI mengaku tidak memiliki kemampuan untuk mengelola tambang.
Gomar menekankan adanya kebijakan tersebut tidak membuat tugas utama ormas keagamaan dalam membina umat terabaikan, lantaran sibuk mengurus dunia tambang yang kompleks.
“Izin usaha tambang jangan membuat ormas agama kehilangan daya kritis,” ujarnya mengingatkan.
Setali tiga uang, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menyatakan tidak akan mengajukan izin kelola tambang. Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo merasa hal itu bukan menjadi wilayahnya.
“KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” katanya.
NU tampaknya satu-satunya ormas keagamaan yang langsung menangkap peluang ini. PBNU bersedia mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan oleh pemerintah.
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) selaku Ketua Umum PBNU dalam sebuah kesempatan memastikan NU telah memiliki sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.
Apalagi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan segera menerbitkan izin untuk NU. Menurutnya pemberian izin untuk NU tersebut sedang dalam proses.
Menanggapi respons dari organisasi keagamaan besar itu, Denny justru memberi apresiasi tinggi kepada PP Muhammadiah, PGI dan KWI.
“Kita layak bersyukur. Meski mendapat peluang yang istimewa, namun mereka tidak gegabah menangkapnya. Mereka lebih mengutamakan kedamaian umat dibanding keuntungan kelompok,” katanya.
Denny juga melihat, dalam hitungan hari NU sudah siap dengan segala persyaratan dan Bahlil sepertinya sudah tahu persis persyaratannya pasti terpenuhi.
“Semoga saja persepsi masyarakat bahwa PP ini dibuat guna melegalkan hadiah dalam tanda petik ke ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini,” lanjutnya.
Sebab, katanya lagi, jika itu yang terjadi, maka alangkah buruknya manajemen hukum di negeri ini.
“Dengan mudahnya peraturan diubah hanya untuk mengakomodasi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu saja,” sorotnya. (Aji)
