JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Judi online sudah mewabah bahkan menembus jantung masyarakat. Dari polisi, pelajar, wartawan bahkan ibu rumah tangga tertelan nasibnya. Melarat karena kecanduan judi online. Sehingga Presiden Joko Widodo turun tangan dengan membuat Kepres dan membentuk Satgas pemberantasan judi online
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 saja, angkanya sudah menyentuh Rp 100 triliun.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, bahwa dana judi online di Indonesia mengalir hingga ke 20 negara. “Sebagiannya mengucur ke negara kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” katanya kepada wartawan, pada Selasa (18/6/2024) di Jakarta. Namun, Natsir tidak mau membeberkan secara detail negara ASEAN mana yang dimaksud.
Sebelumnya, dalam perbincangan di Radio Trijaya yang bertema “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu pekan lalu (15/6), Natsir mengungkapkan bahwa ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online. Dari jumlah itu, hampir 80 persennya menghabiskan Rp 100 ribu dalam sehari untuk judi online.
Baca juga: Netralitas ASN dan Politik Uang Jadi Sorotan Bawaslu
Ia menyebut, PPATK juga telah memblokir total sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Mirisnya, rata-rata pemain judi online tersebut didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga.
"Ada pelajar, mahasiswa, Ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa," ucapnya dalam diskusi tersebut.
Menanggapi gejala berbahaya ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam angkat bicara. Ia berjanji bakal menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik judi online. Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi tentang pencegahan judi online.
Ia mengatakan, bahwa Kapolda Metro Jaya Karyoto, telah menginstruksikan anggotanya untuk saling mengawasi dan juga saling mengingatkan.
Baca juga: BPK Terpilih Menjadi Pemeriksa Eksternal ITLOS 2025-2028
Apabila diindikasi ada anggota yang perilakunya mulai menyimpang, katanya, maka dapat dilakukan konseling hingga dikenakan sanksi hukum seusai aturan yang berlaku. Anggota yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi tanpa pandang bulu.
"Apabila ada indikasi penyimpangan, dilakukan berbagi tahap antara lain konseling, kemudian diskusi, hingga penegakan hukum," kata dia kepada wartawan pada Selasa (18/6).
"Apabila ada anggota yang melanggar, Kapolda tidak segan-segan dan tidak pandang bulu akan menindak anggota melanggar (aturan), termasuk terlibat judi online," lanjut dia.
Polda Metro Jaya melalui Biro SDM rutin memeriksa psikologis anggotanya sebagai langkah deteksi dini. Dengan begitu, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dapat dicegah sejak dini.
Baca juga: Normalisasi Sungai Veteran Banjarmasin Dianggarkan Rp 1 Triliun
"Pada prinsipnya, Polda Metro Jaya mendukung semua kebijakan dan arahan dari pimpinan," kata dia.
Presiden Joko Widodo Membentuk Satgas Judi Online
Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Adapun susunan keanggotaan Satgas Judi Online dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Wakil ketua dijabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Satgas ini dibagi menjadi dua bidang, yakni bidang pencegahan dan bidang penegakan hukum. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjadi ketua harian satgas bidang pencegahan. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengepalai satgas bidang penegakan hukum.
Baca juga: Pencapaian Inflasi Indonesia Terkendali, Menko Airlangga Ungkap Strategi Kebijakan 4K Sektor Pangan
Berdasarkan isi beleid, satgas judi online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Di samping itu, satgas akan meningkatkan koordinasi antar-kementerian dan lembaga, termasuk kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Satgas juga akan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.
