Helo Indonesia

Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih ke Kejakgung Terkait Kasus BTS dan Kasus Spektakuler Ini

Winoto Anung - Nasional
Kamis, 18 Mei 2023 16:08
    Bagikan  
Mahfud MD
Instagram / @mohmahfudmd

Mahfud MD - Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram / @mohmahfudmd)

HELOINDONESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dirinya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berita keberhasilan Kejakgung, yakni bukan hanya kasus BTS dengan tersangka baru dan juga kasus spektakuler yakni vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya.

Menko Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, karena saat tu, Rabu 17 Mei, dirinya sedang berada di Pekanbaru untuk menghadiri Hari Keterbukaan Informasi Nasional.

Dalam kesempatan itu, lanjutnya, banyak wartawan yang bertanya terkait vonis 18 tahun atas Henry Surya dalam kasus Indosurya.

“Saya tadi baru berkomunikasi dgn Kejaksaan Agung. Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih. Berita keberhasilan Kejakgung hari ini bukan hanya kasus BTS dgn penetapan tersangka baru, tetapi ada juga yang spektakuler yakni vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya,” kata Menko Mahfud MD di akun @ mohmahfudmd di Instagram.

Baca juga: Ganjar Ucapkan Selamat ke Timnas Indonesia, Warganet Ungkit Kegagalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Menurut Mahfud MD, di Pengadilan Negeri (PN), Henry Surya sebelumnya dibebaskan.  Dengan putusan PN Jakpus itu menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa menerima, pemerintah akan melawan, saat putusan itu keluar.

?Kami pemerintah tidak bisa menerima dan segera menyatakan ketika bhw pemerintah akan melawan. Lalu kami lakukan kasasi. Kejahatan yang sdh jelas seperti itu kok bisa dinyatakan dinyatakan onslag,” tulis Mahfud MD.

(Untuk diketahui putusan onslag artinya adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), atau biasa disingkat dengan sebutan “putusan lepas”).

“Bahkan kami ketika itu menyatakan akan kuat-kuatan dengan Henry Surya untuk terus membawanya ke pengadilan dengan perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda. Negara tidak boleh menyerah kepada kejahatan, negara tak boleh kalah dari penjahat,” tandas Mahfud MD.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, KPU Beri Ruang Nasdem Ganti Nama Bakal Caleg Lain

Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, saat itu mengundang pakar hukum dari berbagai kampus untuk melakukan bedah kasus atas vonis PN tersebut.

“Semua pakar menyatakan bahwa vonis PN itu keliru atau salah. Ternyata pikiran kami sama dgn pemikiran Majelis Hakim kasasi di MA. Henry Surya divonis 18 tahun penjara dengan denda 15 miliar,” tandas Mahfud MD.

Kasus Johnny G Plate

Sebelumnya, terkait kasus Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, , yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” kata Mahfud MD dalam unggahan di Instagram di akun mohmahfudmd, 15 jam lalu.

Baca juga: Pindah ke Partainya Prabowo, Dedi Mulyadi: Pengorbananku Tak Ada Arti Dibanding Keikhlasan Bapak

Menurut Mahfud, kasus yang membelit Johnny G Plate ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dan dilakukan dengan sangat hati-hati.

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku akan terus mencermati kasus Menkominfo Johnny G Plate ini, dan juga terus mengawalnya.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” ujar Menko Mahfud MD. (*)

(Winoto Anung)