Helo Indonesia

Punyimbang Adat Saibatin Minta Polisi Tangkap Akun Facebook Muallim Taher

Kamis, 23 April 2026 17:44
    Bagikan  
Punyimbang Adat Saibatin Minta Polisi Tangkap Akun Facebook Muallim Taher

Punyimbang Adat Lampung Saibatin Tanggamus, M. Ikbal gelad Raja Istana. (Dok Pribadi)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Simbol adat, nilai adat, seremonial adat, baik pakaian adat, rumah adat, gelar adat adalah warisan budaya yang telah ada turun temurun dari zaman nenek moyang (leluhur) suku Lampung, baik Lampung Pepadun maupun Lampung Saibatin, sehingga hal ini sangat penting dilestarikan dan dijaga dari kepunahan.

Hal yang berkaitan dengan aturan hukum adat di masyarakat ( _living law_ ) yang juga telah diatur dalam KUHP Baru Nasional pasal 2 UU th 2023,

Teranyar, ada sebuah unggahan akun Facebook bernama Mu'allim Taher, telah dilaporkan oleh masyarakar adat Lampung Pepadun ke Polres Pesawaran karena diduga telah membuat tulisan bermuatan sara, melecehkan, menista, dan menghina adat gelar adat (adok) Lampung Pepadun.

Unggahan tersebut menampilkan lelaki dan perempuan mengenakan pakaian kebesaran adat Lampung Pepadun dengan tulisan besar diatasnya Suntan Dijunjung SPAM, otomatis unggahan tersebut dinilai berkonotasi negatif, tanpa ada keterangan yang lainnya.

Unggahan tersebut otomatis memantik kemarahan tokoh adat bukan hanya tokoh adat Lampung Pepadun tetapi juga tokoh adat Lampung Saibatin turut mengecam unggahan tersebut.

Salah satu puyimbang adat Lampung Saibatin Kabupaten Tanggamus Kebandakhan Sukakhatu dan dari Kesebatinan Mandawasa Pekon Sinar Agung M.ikbal gelar Raja Istana mengecam keras unggahan yang menghina adat Lampung khususnya Lampung Pepadun tersebut

"Apapun alasannya itu suatu pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI, adat ini sensitif tidak bisa dibuat semau-maunya. Menurut saya itu sudah penistaan adat dan sudah melecehkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Lampung, khususnya masyarakat adat Lampung Pepadun," kata Ikbal, Kamis (23/4/2026).

Ditegaskan, belakangan ini melalui akun Facebook Mu'allim Taher dan beberapa media menyanggah bahwa itu tidak ada kaitannya dengan sara dan adat, ada juga unggahannya yang menerangkan singkatan (akronim) dari gelar adat versi dari akun Facebook Mu'allim Taher ini diunggah setelah dipolisikan, diduga dengan niatan berkilah untuk cari pembenaran dari jeratan hukum.

"Setelah dilaporkan muncul unggahan untuk cari pembenaran, dan itu sudah terlambat. Saran saya tidak perlu lagi menjelaskan di media sosial, nanti saja jelaskan di kepolisian apabila sudah diminta klarifikasi" ujarnya.

Ia menambahkan, berkaitan dengan kasus ini kita menunggu ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Pesawaran untuk segera memproses, menangkap dan menahan akun Facebook Mu'allim Taher yang diduga pelaku penghinaan adat Lampung Pepadun.

"Harus cepat, bukan saya mau intervensi APH, karena dikhwatirkan masyarakat adat Lampung Pepapdun akan melakukan protes besar-besaran sehingga reputasi APH dipertaruhkan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dianggap melecehkan gelar adat (Adok) Lampung Pepadun, Punyimbang adat Tiyuh (Desa) Kesugihan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran melaporkan akun Facebook Mu’allim Taher ke Polres setempat.

Laporan tersebut penting dilakukan, karena unggahan akun tersebut dinilai bakal memicu kegaduhan dan dianggap menghina masyarakat adat Lampung Pepadun, karena mengganti gelar adat yang telah disahkan oleh punyimbang Bubidang Suku Pepadun Marga Way Semah dari Suntan Bandar Marga menjadi "Suntan Dijunjung SPAM,"

Tokoh adat Lampung Pepadun, Samsudin Gelar Paksi Sumbahan, mengatakan, bahwa masyarakat merasa tersinggung atas unggahan tersebut. (Rama)