HELOINDONESIA.COM -
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ikut menanggapi kegentingan yang sedang terjadi di Indonesia saat ini terkait Revisi UU Pilkada yang disahkan oleh DPR.
Melihat dari akun X @MataNajwa, ada pernyataan dari Guru Besar Universitas Indonesia yang dibagikan disana, terkait Revisi UU Plkada.
Menururtnya saat ini sedang terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkianatan terhadap konstitusi.
Lalu ada beberapa poin yang harus dicermati menurut guru besar UI sebagai berikut;
Mari kita cermati bersama bahwa:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
2. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan patusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan ← untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
4. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menumbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara
5. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara lembaga-lembaga negara, dan bukan akan merosot ke titik nadu bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Guru Besar UI juga mengaku geram dengan tingkah pejabat yang sangat arogan dan mengingkari sumpah jabatan mereka.
Baca juga: Ribuan Polisi Dikerahkan Kawal Demo Darurat Indonesia di Gedung DPR Hari ini !
