Helo Indonesia

Komnas HAM Ungkap KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak Dilaporkan

Drajat Kurniawan - Nasional
Sabtu, 27 Mei 2023 18:28
    Bagikan  
Ilustrasi KDRT
Foto : Ist

Ilustrasi KDRT - (freepik)

HELOINDONESIA.COM - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus kekerasan terbanyak yang dilaporkan ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga pengada layanan

"Dalam kurun waktu 20 tahun sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan, kasus kekerasan di dalam rumah tangga adalah kasus yang paling banyak disampaikan ," kata Andy Yentriyani, di Jakarta, dikutip Sabtu.

Bahkan dia memaparkan, sekitar 90 persen adalah kekerasan di dalam rumah tangga dari total kasus kekerasan yang hampir mencapai 61 persen. Data tersebut tercatat selama tahun 2022.

Baca juga: Hadapi Argentina, Coach Shin Tae-yong Panggil 26 Pemain Termasuk Naturalisasi Terbaru

"Selain itu, terdapat laporan kasus kekerasan yanb dilakukan oleh orang yang sebetulnya mungkin pernah menjadi bagian dari rumah tangga itu, misalnya mantan suami, dan lain-lain," kata Andy Yentriyani

Menurut dia, disahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) 2004, menjadi momentum penting untuk menekan kasus KDRT.

Andy Yentriyani memgatakan Komnas Perempuan mengapresiasi keberadaan UU PKDRT. Selain itu juga ikut memantau implementasi aturan itu.

Baca juga: Ketimbang Gibran dan Risma, Warga Betawi Lebih Suka Ridwan Kamil Gubernur DKI, Tokoh Muda Ini Ungkap Alasannya

"Kehadiran UU PKDRT menjadi sangat penting dan karenanya selalu menjadi bagian yang kami monitor dari tahun ke tahun. Dalam upaya memionitor itu, kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari pengada layanan selalu berusaha mengkompilasinya dalam bentuk Catatan Tahunan," kata Andy.