Helo Indonesia

Komisi Yudisial, Pilar Keadilan yang Wajib Objektif dan Netral

M Ridwan - Nasional
Minggu, 10 November 2024 15:51
    Bagikan  
Komisi Yudisial-
Ist

Komisi Yudisial- - Menurut Syamsul, KY memegang peran ideal dan konstitusional sebagai penjaga independensi peradilan.

HELOINDONESIA.COM - Komisi Yudisial (KY), sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan serta martabat peradilan. KY juga memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim. 

Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri.

Menurut Syamsul, KY memegang peran ideal dan konstitusional sebagai penjaga independensi peradilan.

"KY harus berpegang pada prinsip objektivitas dan netralitas, tidak boleh terpengaruh kepentingan tertentu. Pengawasan yang dilakukan KY harus berdasarkan fakta dan data yang valid, dengan analisis ilmiah yang mendalam," kata Syamsul Bahri, dalam keterangan tertulisnya, ke media ini, Minggu (10/11/24).

Ia menekankan bahwa penggunaan pendekatan asumtif atau pragmatisme dalam mengawasi hakim dapat berisiko menurunkan kualitas peradilan dan merusak kepercayaan masyarakat.

Syamsul menyoroti perlunya KY untuk kembali pada fungsi pengawasan yang objektif dan berbasis data guna menciptakan peradilan yang konstruktif dan progresif. Ia menyayangkan adanya dugaan dari salah satu ASN KY terkait potensi gratifikasi senilai Rp 1 triliun dalam penyelesaian 1.000 kasus, yang beredar luas dan memicu polemik di masyarakat, mengutip Tribun Medan pada Kamis, 7 November 2024.

“KY harus segera merespons polemik ini secara bijak dan netral. Mereka perlu memberikan pernyataan yang konstruktif dan tidak memancing opini liar, yang dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Syamsul. 

Menurutnya, sikap KY dalam menghadapi isu ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas hakim dan institusi peradilan di masa mendatang.