Dalam pidatonya, Ketua MA menyatakan bahwa hakim dan aparatur peradilan harus lebih dari sekadar menjalankan tugas sesuai prosedur hukum. Mereka dituntut untuk menjaga nilai-nilai keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum, peran kita bukan hanya formalitas, tetapi juga memelihara integritas lembaga yang dipercayai oleh masyarakat," tegasnya.
Prof. Syarifuddin menambahkan bahwa selain integritas, profesionalitas juga menjadi elemen kunci dalam memastikan lembaga peradilan yang berwibawa. Profesionalitas diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dengan standar tinggi, pengetahuan mendalam, serta ketepatan dalam menangani perkara.
"Hakim dan aparatur peradilan harus selalu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka agar dapat menghadapi perubahan dalam dunia kerja," jelasnya.
Ia juga mengingatkan tentang tantangan peradilan di era kompleks seperti saat ini, di mana banyak perkara membutuhkan pemahaman lebih mendalam terhadap hukum, sosial, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, menurutnya, aparatur peradilan perlu terus belajar dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kinerja.
"Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat dipengaruhi oleh integritas dan profesionalitas. Dua hal ini adalah kunci bagi terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa," tambahnya.
Acara pembinaan ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pejabat eselon I, serta Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, dan sejumlah undangan lainnya.