Kapolri Setuju Revisi UU, Beri Sipil Jabatan di Institusi Kepolisian

Minggu, 7 Juni 2026 18:07
Kapolri setuju revisi UU kepolisian memberi jabatan kepada sipil. heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polri menyetujui usulan Menteri HAM, dalam RUU Polri yang baru, dengan memberi peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

"Polri membuka ruang bagi ASN untuk menduduki jabatan tertentu," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, pada Minggu (7/6/2026) di Jakarta.

Dia katakan, institusi Polri memberikan ruang reciprocal (timbal balik) untuk ASN menduduki jabatan tertentu di kepolisian. "Karena personil Polri diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan, agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberi peluang kepada sipil menempati jabatan di institusi Polri.

"Revisi undang-undang Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis," ucap menteri asal Papuan ini, pada Jumat (5/6) lalu di Jakarta.

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri.

Berita Terkini