Oleh Gufron Azis Fuandi
BEBERAPA waktu yang lalu, viral berita dari video seorang wanita yang terserert bergelantungan besi behel belakang jok sepeda motor demi mempertahankan kendaraannya dari pencuri. Menurut berita pagi televisi swasta, kejadian itu terjadi di kawasan padat penduduk, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam video itu juga terlihat banyak mobil dan sepeda motor berseliweran serta orang yang menyaksikannya. Namun, tak ada seorang pun tergerak mencegah terjadinya kejahatan dan menolong sang wanita.
Fenomena seperti ini seperti sesuatu yang telah biasa terjadi dan bahkan dianggap wajar. Karena orang memilih menghindari resiko dan apalagi tidak berkaitan dengan dirinya sendiri. Atau biarlah nanti kan ada orang lain yang menolongnya.
Sehingga tidak jarang kita mendengar ungkapan, terserahlah orang (lain) mau berbuat apa (kriminal atau maksiat) yang penting saya tidak melakukan dan juga tidak mengganggu atau merugikan saya. Fenomena ini disebut dengan bystander effect.
Bystander effect adalah fenomena psikologi sosial yang menggambarkan situasi ketika seseorang membutuhkan bantuan, tetapi tidak ada yang membantunya, padahal banyak orang yang menyaksikannya.
Fenomena ini terjadi karena orang-orang yang mengetahui kesulitan tersebut berasumsi bahwa orang lain akan membantunya.
Dan pada akhirnya, karena semuanya berpikiran seperti itu, maka tidak ada yang membantu atau mencegah tindakan kejahatan atau tindakan kriminal disekitarnya.
Banyaknya bystander atau orang yang menyaksikan suatu kejadian (kejahatan, perundungan atau kriminal) tetapi tidak melakukan apa-apa, menyebabkan kejadian ayau tindakan kejahatan, dalam skala lebih rendah perundungan, semakin marak.
Dalam konteks perundungan, bystander adalah saksi yang berada di sekitar kejadian atau TKP perundungan, selain pelaku dan korban. Oleh karena itu bystander juga bisa disebut sebagai perundung pasif, yaitu orang yang tidak terlibat langsung dalam perundungan, tetapi menyaksikan dan menertawakannya.
Bahkan mendokumentasikan nya untuk dishare bukan dengan niat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jadi orang orang lebih sibuk merekamnya dari pada menolongnya atau mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Tindak kejahatan atau kriminalitas merupakan suatu tindakan antisosial yang melanggar hukum, berkaitan dengan merampas hak milik orang lain dan dapat menimbulkan suatu kerugian, ketidaknyamanan, dan ketidakpatutan dalam bermasyarakat (Soerjono dalam Saraswati, 1999).
Keperdulian terhadap pencegahan perbuatan maksiat dan atau tindak kejahatan oleh nabi dijadikan sebagai indikasi kelemahan dan kekuatan iman.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Ra, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman" (HR. Muslim).
Fabi-qalbihi atau mengingkari dengan hati, adalah menyatakan tidak suka, benci, dan berharap tidak terjadi. Sedangkan Adh-'aful imaan atau selemah-lemahnya iman, adalah tanda bahwa ia mengingkari dalam hati dan itulah selemah-lemahnya iman dalam mengingkari kemungkaran.
Lantas bagaimana jika mengingkari dalam hatipun sudah luntur, justru melihat kemungkaran atau tindakan kejahatan sebagai sesuatu yang hanya layak ditonton dan didokumentasikan saja?
Padahal Islam mengajarkan dan menegaskan kepada kita untuk saling tolong menolong, mengajak berbuat baik dan mencegah perbuatan mungkar/kejahatan sebagaimana firman-Nya:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (at Taubah/9: 71)
Adapun Bani Israil dimurkai oleh Allah diantaranya karena tidak melakukan amar makruf nahi mungkar, sebagaimana firmanNya:"Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan munkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat." (Al Maidah: 78-79)
Perbuatan mungkar adalah semua perbuatan yang dapat menjauhkan diri kita dengan Allah serta bertentangan dengan nilai nilai Agama dan hukum atau norma dalam masyarakat.
Wallahua'lam bi shawab
(Gaf)
-
