Helo Indonesia

Pilkada via DPRD: Kembali ke Masa Lalu atau Jadi Solusi Cerdas

Herman Batin Mangku - Opini
Jumat, 20 Desember 2024 11:34
    Bagikan  
.
Helo Lampung

. - Endarwan

0leh DR Edarwan, SE, MSi*

WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke mekanisme pemilihan melalui DPRD kembali menjadi perbincangan hangat. Sistem ini dinilai dapat mengatasi kelemahan pilkada langsung seperti tingginya biaya politik, maraknya politik uang, serta polarisasi sosial di masyarakat.

Namun, sistem ini menyimpan risiko terulangnya masalah lama seperti dominasi elite politik, minimnya partisipasi publik, hingga politik transaksional yang mencederai demokrasi.

Oleh karena itu, antisipasi dan reformasi mendalam sangat diperlukan agar pilkada melalui DPRD dapat berjalan sesuai harapan dan menjadi solusi nyata atas kelemahan pilkada langsung.

POLITIK TRANSAKSIONAL 

Salah satu kekhawatiran terbesar terhadap pilkada melalui DPRD adalah potensi kembalinya politik transaksional. Pada masa lalu, sistem ini sering kali melahirkan praktik jual-beli suara antara calon kepala daerah dan anggota DPRD.

Untuk mengatasi hal ini, transparansi harus menjadi prinsip utama. Seluruh proses pemilihan, mulai dari penjaringan hingga pengambilan suara, harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik melalui siaran langsung maupun laporan berkala.

Keterlibatan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ombudsman juga menjadi kunci.

Lembaga-lembaga ini harus diberikan kewenangan penuh untuk memantau setiap tahapan, mengaudit sumber dana calon, dan mendeteksi praktik transaksi gelap.

Sanksi hukum yang tegas juga harus diterapkan. Calon kepala daerah maupun anggota DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dikenakan sanksi berat, mulai dari diskualifikasi hingga hukuman pidana. Dengan langkah ini, integritas proses pilkada lebih terjamin.

AKUNTABILITAS KEPALA DAERAH

Selain mencegah politik uang, tantangan lain adalah memastikan akuntabilitas kepala daerah yang terpilih melalui DPRD. Salah satu solusinya adalah memperkenalkan mekanisme kontrak kinerja.

Setiap calon kepala daerah wajib menyusun visi, misi, dan program kerja yang konkret dan terukur untuk disepakati bersama oleh DPRD dan masyarakat.
Kontrak ini tidak hanya menjadi dasar evaluasi kinerja kepala daerah, tetapi juga menjadi alat kontrol publik terhadap pemimpin mereka.

Kepala daerah yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi politik, seperti pemakzulan, melalui prosedur yang jelas dan transparan. Dengan langkah ini, kepala daerah akan lebih fokus pada realisasi program yang telah disepakati.

PERKUAT PARTISIPASI PUBLIK
Untuk melibatkan masyarakat dalam sistem pilkada oleh DPRD, forum konsultasi publik dapat menjadi alternatif yang efektif. Sebelum pemilihan, calon kepala daerah wajib memaparkan program kerja mereka di hadapan masyarakat melalui forum-forum diskusi yang dihadiri berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat, akademisi, dan media.

Forum ini tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga memperkuat legitimasi politik calon yang akhirnya terpilih. Dengan adanya keterlibatan publik dalam setiap tahapan, sistem ini tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan daerah mereka.

REFORMASI DPRD. 

DPRD sebagai pelaksana utama pilkada memerlukan reformasi besar-besaran. Profesionalisme dan integritas anggota DPRD harus ditingkatkan melalui pelatihan etika politik, pengawasan ketat, dan penerapan sanksi internal bagi anggota yang melanggar kode etik.

Selain itu, transparansi dalam proses pengambilan keputusan di DPRD harus ditingkatkan..Aetiap proses rapat dan pengambilan suara terkait Pilkada wajib disiarkan secara daring dan terdokumentasi, sehingga publik dapat memantau secara langsung. Dengan reformasi ini, DPRD akan lebih dipercaya oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

PELUANG CALON INDEPENDEN
Langkah lain yang tidak kalah penting adalah mencegah dominasi elite politik dalam sistem ini. Salah satu cara efektif adalah membuka peluang bagi calon independen untuk berkompetisi. Calon independen dapat diajukan melalui mekanisme dukungan masyarakat yang disalurkan melalui DPRD.

Selain itu, proses seleksi calon kepala daerah harus melibatkan panel independen yang menilai kompetensi, integritas, dan rekam jejak calon berdasarkan kriteria yang transparan. Hal ini akan membuka peluang bagi tokoh-tokoh potensial yang selama ini terkendala oleh dominasi partai politik.

POTENSI DAN HARAPAN

Meskipun sistem pilkada melalui DPRD memiliki risiko yang tidak kecil, langkah-langkah antisipasi yang terukur dapat mengubahnya menjadi solusi yang efektif. Dengan kombinasi transparansi, akuntabilitas, reformasi DPRD, dan keterlibatan publik, sistem ini tidak hanya mampu menjawab kelemaha pilkada langsung, tetapi juga memperkuat demokrasi yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

Jika reformasi ini diterapkan secara konsisten, Pilkada melalui DPRD berpotensi melahirkan pemimpin daerah yang lebih berkualitas, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk kemajuan masyarakat. Keberhasilan sistem ini akan menjadi cerminan bagaimana demokrasi dapat beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan dan partisipasi rakyat.

* Widiyaiswara ahli Utama BPSDM Lampung