Oleh: Rama Diansyah*
JELANG Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran muncul polemik baru dari kubu 02. Setelah tak mengembalikan formulir ke KPU Pesawaran, Elin Septiani dan Supriyanto muncul rekomendasi DPP Demokrat kepada keduanya untuk ikut PSU.
Polemiknya, surat rekomendasi tersebut keluar pada tanggal 21 Feb 2025. Padahal, pada waktu itu, MK RI belum memutuskan gugatan terhadap Aries Sandi. Hakim MK RI baru ketok palu diskualifikasi pada 24 Feb 2024.
Terlepas apakah surat rekomendasi (B1.KWK) kepada Elin Septiani dan Supriyanto itu sah atau tidak, yang pasti, bisa jadi, polemik berkepanjangan yang hanya membuat blunder saja jelang pendaftaran terakhir pada Senin, 10 Maret 2025.
Apa lagi Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief mengatakan bahwa surat rekomendasi Elin Septiani dan Supriyanto itu hoaks. Alasannya, surat rekomendasi tersebut tertanggal sebelum keputusan MK RI soal suaminya diskualifikasi.
Hal ini, potensi memunculkan polemik baru, blunder lagi. Agaknya, terlalu riskan bagi partai koalisi untuk mewacanakan Elin-Supriyanto. Sementara, ada calon lain yang potensial juga untuk tanding ulang dengan Paslon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Selain persoalan keabsahan B1.KWK Elin-Supriyanto, ada masalah lain yang harus diselesaikam oleh Partai Demokrat agar dapat mendaftarkan calon bupati, yaitu adanya form kesepakatan koalisi parpol.
Edy Irawan Arief juga satu-satunya kader yang dicalonkan DPD Partai Demokrat Lampung. Dengan waktu pendek, tinggal besok lagi, tak ada waktu lagi berwacana soal calon. Riskan buat partai untuk memutuskan calon yang berpotensi blunder lagi.
Dua partai koalisi (Golkar dan PPP) tentu tidak mau terseret polemik di Partai Demokrat. Kedua partai pastinya tidak mau mengambil resiko terkait surat rekomendasi Elin-Supriyanto sah atau tidaknya.
*Wartawan PWI Pesawaran
