Oleh Ir. Yordansyah Djon Gomarathonda*
BERDASARKAN siaran pers Menteri Kebudayaan, Presiden Prabowo tengah melaksanakan penulisan ulang sejarah Republik Indonesia menjelang usia-nya ke-80 tahun, terutama soal Indonesi yang dijajah Belnda selama 350 tahun.
Harusnya proyek ini segera disikapi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan melakukan komunikasi dan penyerahan bukti-bukti ilmiah sejarah. Salah satu, Marga Bunga Mayang (Marga Sungkai) yang hanya mengenal Belanda selama 125 tahun.
Itupun sangat aneh jika disebut sebagai penjajahan, mungkin lebih tepat sebagai kerja sama terutama dalam penjualan hasil bumi setelah Kesultanan Banten dihapus Inggris tahun 1813.
Hasil bumi yang menumpuk menimbulkan masalah keamanan di berbagai penjuru daerah Lampung.
Kesultanan Palembang meski masih ada dibawah Sultan Mahmud Badaruddin II, namun tidak banyak membantu pembelian akibat terkonsentrasi konflik internal dan dibayangi aneksasi Belanda. (Kesultanan Palembang akhirnya kalah oleh Belanda tahun 1821 dan dihapus tahun 1823.)
Maka pada tahun 1817, tiga perwakilan Marga Lampung Daratan memutuskan datang ke Banten, yakni:
1. Buway Lima Waykanan diwakili Mangkubumi Tuha dari Bahuga
2. Bunga Mayang Sungkay diwakili Raja Balak Tuha dari Negeri Ujung Karang
3. Abung Siwo Migo diwakili Pengiran Sempurna Jaya Tuha dari Terbanggi.
Mereka datang ke Banten untuk melanjutkan perjanjian dagang yang terhenti. Disaat itulah, mereka sadar bahwa Kesultanan Banten sudah tidak ada. Dan kini menjadi pemerintahan Hindia Belanda yang berpusat di Batavia.
Di Batavia inilah, Belanda kaget ketika rombongan tiga perwakilan marga ini tiba dengan berbagai pakaian kebesarannya. Dihadapan Gubernur Jendral Hindia Belanda, Godert Alexander Gerard Philip baron van der Capellen, ketiga perwakilan ini meminta dua hal:
1. Hindia Belanda membeli seluruh hasil bumi masyarakat Lampung Daratan.
2. Hindia Belanda mengirimkan pasukan bersenjata ke tiga tempat (Bahuga, Bunga Mayang dan Abung) untuk mengusir para perampok hasil bumi yang sudah meresahkan.
Hindia Belanda setuju dan kemudian membeli hasil bumi serta mengirimkan pasukannya.
Kejadian sejarah, yang bukti ilmiahnya kini dipegang oleh keturunan Radja Jang Toean di Kota Bandarlampung, sesungguhnya membuktikan bahwa:
1. Kesultanan Palembang maupun Kesultanan Banten tidak pernah berkuasa sampai ke Lampung Daratan.
2. Yang ada adalah perjanjian perdagangan hasil bumi masyarakat Way Kanan, Bunga Mayang dan Abung Siwo Migo
3. Setiap Marga Lampung berkuasa pada daerahnya sendiri sesuai dengan sistemnya yakni Sai Batin dan Punyimbang.
4. Belanda bukan menjajah namun dipanggil untuk datang kedalam Lampung Daratan.
5. Aneksasi ke Hindia Belanda bukan dengan paksa tetapi dengan memperkenalkan konsep Pemerintahan Marga tahun 1820.
6. Konsep pemerintahan marga mudah diterima tanpa pergolakan dan perlawanan karena Hindia Belanda menyiapkan gaji/honor bagi para pimpinan Marga.
Jika kita menghitung keberadaan Hindia Belanda berarti masyarakat Lampung Daratan (Waykanan, Bunga Mayang dan Abung Siwo Migo) itu hanya antara tahun 1817 sampai dengan 1942 ketika Belanda kalah dari Jepang.
Berarti Belanda datang ke Lampung Daratan bukan sebagai penjajah, namun sebagai pembeli hasil bumi dan membantu mengelola keamanan sebagaimana perjanjian tiga perwakilan marga dengan Gubernur Jendral Godert Alexander Gerard Philip baron van der Capellen.
Selamat Weekend
Salam hikam jama keluarga dinuwa
Tabi' Puuunnn
* Jakarta, email@yordan.web.id
