Oleh : Gunawan Handoko *)
MUTASI JABATAN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Rabu (17/9/2025) lalu menjadi sorotan publik dan perbincangan di kalangan birokrasi maupun masyarakat. Hal tersebut dipicu adanya dua kepala dinas yang diturunkan jabatannya menjadi kepala bidang.
Kejadian ini memang tidak lazim dalam mutasi jabatan di pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Keputusan Bupati Tanggamus menurunkan jabatan PNS dari eselon II menjadi eselon III memang tidak melanggar aturan atau perundang-undangan yang ada.
Dalam sistem kepegawaian Indonesia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati dan wali kota memang memiliki wewenang untuk itu. Dalam Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Presiden mendelegasikan kewenangan kepada PPK untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat.
Namun penting bagi pimpinan untuk mempertimbangkan dampak manusiawi dari mutasi yang dilakukan, untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan adil dan trasparan. Maka seyogyanya Kepala Daerah tidak cukup hanya berpedoman dengan berbagai aturan yang ada, tapi perlu memperhatikan dampak psikologis PNS yang mengalami mutasi, terutama yang dicopot atau diturunkan jabatannya.
Pencopotan atau penurunan jabatan dapat menyebabkan hilangnya motivasi dan penurunan kepercayaan diri bagi PNS yang terkena dampak. Publik mungkin akan menilai bahwa PNS tersebut telah melakukan kesalahan atau tidak kompeten, sehingga dapat merusak reputasi dan citra PNS tersebut.
Maka pimpinan perlu bersikap bijak dengan melakukan komunikasi yang jelas dan transparan terhadap PNS yang terkena dampak mutasi, sehingga mereka dapat memahami alasan dan proses mutasi. Dengan langkah bijak tersebut diharapkan PNS yang terdampak mutasi merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berprestasi.
Kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada PNS yang mengalami mutasi, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan meningkatkan kinerjanya. Beban psikologis dan moral bagi PNS yang diturunkan jabatannya tentu sangat berat, terutama ketika harus beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dengan pangkat golongan yang lebih rendah.
Penurunan jabatan dapat menyebabkan PNS kehilangan status dan wewenang yang sebelumnya dimiliki, sehingga dapat mempengaruhi kepercayaan diri dan motivasi. Mau tidak mau, PNS tersebut harus beradaptasi dengan dinamika kerja yang baru, termasuk bekerjasama dengan rekan kerja yang sebelumnya berada dibawahnya.
Jujur harus diakui, sejak diberlakukannya otonomi daerah, posisi PNS terasa tidak nyaman dan sering kali menjadi korban politik dan tindak sewenang-wenang kepala daerah. PNS yang tidak sejalan dengan kepentingannya atau tidak memenuhi keinginan kepala daerah, mereka bisa dipindah, dicopot, atau bahkan diberhentikan.
PNS seringkali terjebak dalam dinamika politik yang kompleks, mereka sering dipaksa untuk mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Berapa banyak PNS yang tersandung kasus hukum karena tidak mampu menolak perintah pimpinan.
Di masa Orde Baru, mutasi jabatan menjadi hal yang jarang sekali terjadi. Kalaupun ada, kebanyakan berupa promosi jabatan dalam lingkup satu satuan kerja. Maka tidak jarang seorang PNS yang sejak diangkat sampai pensiun tidak beranjak dari lembaga satuan kerjanya.
Berbeda dengan sekarang, tanpa landasan dan dasar yang jelas, seorang PNS dapat berpindah-pindah tugas dari satuan kerja satu ke yang lain, tanpa mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki individu PNS dengan bidang tugas yang harus diembannya.
Hal ini tentu akan berdampak menurunkan semangat dan motivasi kerja para pejabat karier. Hampir semua pejabat karier mengaku tidak cukup merasa aman dengan jabatan yang diembannya, karena sewaktu-waktu bisa diganti.
Padahal dalam UUNo 43 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 telah dijelaskan bahwa untuk lebih menjamin objektivitas, dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat harus diadakan penilaian prestasi kerja.
Namun, kenyataannya penilaian prestasi kerja sering kali terjerat subjektivisme, sehingga berbagai macam keberhasilan dalam menjalankan tugas, termasuk pendidikan dan latihan kepemimpinan yang telah diikuti seorang PNS tidak akan bermanfaat banyak untuk meniti karier jabatan struktural maupun fungsional, meski otaknya cerdas sekalipun.
Padahal, salah satu amanat reformasi yang secara terus-menerus digaungkan adalah reformasi birokrasi. Siapa pun yang memimpin negeri ini, reformasi birokrasi harus menjadi prioritas program kerjanya. Dalam kenyataannya justru reformasi birokrasi terabaikan.
Akibatnya banyak persoalan yang muncul sebagai dampak dari ketidakmampuan lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik yang lebih baik. Upaya menciptakan good governance yang selalu dikumandangkan sejak era reformasi baru sebatas retorika yang berkepanjangan.
Mestinya, pada titik inilah seharusnya reformasi birokrasi digerakkan jika hasil yang diharapkan adalah suatu pemerintahan yang baik. Kepemimpinan birokrasi harus merujuk kepada aspek profesional, lepas dari belenggu patrimonial kekuasaan yang merugikan PNS.
Dengan kata lain, promosi jabatan harus dikembalikan ke track-nya yang benar, terbebas dari sekadar suka atau tidak suka, namun yang memang menguasai di bidangnya. Apabila selama ini sudah terasa ada kontaminasi, maka harus dikembalikan.
Pemerintah Pusat perlu membuat kerangka hukum dan aturan serta prosedur tata kelola yang dapat menjadi pegangan dalam proses reformasi birokrasi. Pembenahan birokrasi juga menyangkut restrukturisasi agar lebih efisien, termasuk cara kerja, disiplin, perilaku yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, banyak survey dan riset yang mengungkap buruknya situasi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di tingkat pusat apalagi di daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan rendahnya SDM para pejabat yang berakibat semakin melemahnya pelayanan publik.
Diakui secara jujur bahwa mismatch yang terjadi saat ini terlalu besar, terutama di tingkatan pemerintah daerah akibat adanya like and dislike. Padahal jika pemimpin ingin pemerintahannya berjalan dengan baik, orang yang dipercaya untuk memegang birokrasi haruslah orang-orang profesional, cerdas, memiliki mindset yang tepat dan tidak berorientasi pada kekuasaan.
Seekor serigala akan nampak hebat dan perkasa manakala ia berada di kawasan hutan belantara. Namun jika ia harus hidup di gurun pasir, meski lebih banyak hewan buruan yang bisa dimangsa, pasti ia tidak akan sehebat dan seperkasa jika berada di hutan.
Maka masa jabatan kepala daerah yang hanya lima tahun hendaknya tidak disibukkan dengan melakukan mutasi, karena ada tanggungjawab yang lebih penting untuk dilaksanakan guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kepada PNS yang mengalami penurunan jabatan hendaknya tetap berbesar hati dalam menerima ’perubahan’ yang terjadi, berusaha untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Tetap membangun hubungan yang baik dengan rekan kerja dan atasan untuk meningkatkan kepercayaan dan kerjasama.
*) Pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung
