Oleh Herman Batin Mangku*
BANK Lampung membutuhkan "Lampu Aladin" untuk bangkit menjadi lembaga keuangan daerah yang benar-benar profesional, bersih, dan tangguh. Selama ini, citra bank milik Pemerintah Provinsi Lampung itu justru lebih sering dikaitkan dengan praktik perkoncoan, intervensi politik, dan manajemen ala warung kopi ketimbang institusi keuangan modern yang tunduk pada prinsip kehati-hatian dan good corporate governance (GCG).
Julukan sinis “tempat cebok” bukan tanpa sebab. Banyak kalangan menilai, Bank Lampung seolah menjadi tempat pembuangan kepentingan politik, ajang penitipan kerabat pejabat, bisa buat nyambil birokrat —bukan rumah profesional perbankan. Para pensiunan yang sudah tak dipakai lagi sebagai birokrat bisa "nangkrong" asyik di bank yang kini dipimpin Mahdi Yusuf ini.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang tengah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Lampung Energi Berjaya (LEB) "bernyanyi" bahwa participating interest (PI) 10 persen dari Offshore South East Sumatera (WK OSES) parkir Rp109 miliar di Bank Lampung. Bank yang diharapkan memprakarsanya, Gubernur Lampung Zainal Abidin Pagar Alam pada 10 Agustus 1964 ini, jadi sehat dan besar.
Indah di Atas Kertas
Secara angka, kinerja Bank Lampung memang tampak membaik. Laba bersih tahun 2024 tercatat Rp 103,15 miliar, dengan aset Rp 10,46 triliun, dan kredit disalurkan Rp 7,21 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp 7,61 triliun. Rasio kredit bermasalah (NPL gross) berada di level 2,82 %, sedangkan NPL net sebesar 1,36 % — relatif aman.
Namun di balik angka itu, banyak yang menilai performa bank Lampung tidak seimbang dengan potensi ekonomi provinsi ini. Bandingkan dengan bank pembangunan daerah (BPD) lain seperti Bank Jatim, BJB, atau Bank Sumsel Babel, yang kini sudah melesat dengan aset di atas Rp100 triliun, sistem digital terintegrasi, dan basis nasabah korporat besar.
Masuk tahun 2025, Bank Lampung mencatat laba Rp108,77 miliar hanya di semester I, alias naik 113,44 % dibanding tahun sebelumnya—bahkan melampaui laba setahun penuh 2024. Tapi di sisi lain, aset turun menjadi Rp 10,86 triliun, dan DPK menyusut ke Rp 8,02 triliun.
Artinya, laba tumbuh bukan karena ekspansi bisnis, melainkan karena efisiensi biaya dan pengurangan beban operasional. Rasio BOPO turun dari 87,47 % (2024) ke 76,17 % (2025), sementara NIM naik ke 6,42 %. Tapi NPL gross naik menjadi 3,04 %, menandakan ada peningkatan kredit bermasalah yang ditutupi dengan pencadangan besar.
Cekak Terancam Jadi BPR
Modal inti Bank Lampung kini sekitar Rp 1,3 triliun dengan CAR 25,54 %—terlihat sehat di atas kertas. Namun, sejak OJK menerapkan ketentuan permodalan minimum Rp3 triliun bagi bank umum (sesuai POJK No.12/2020), posisi Bank Lampung menjadi genting.
Jika sampai 2026 tidak mampu menambah modal hingga ambang batas tersebut, maka Bank Lampung terancam turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bahkan dilebur ke dalam holding BPD Indonesia. Status ini bukan sekadar simbol, tapi juga akan membatasi ruang bisnis dan menurunkan kepercayaan publik.
Pada masa Gubernur Arinal Djunaidi (2019–2024), sempat ada upaya mengajak seluruh bupati/wali kota ikut memperkuat penyertaan modal. Namun, tanpa reformasi tata kelola dan penyegaran direksi, tambahan modal hanya akan menjadi tambal sulam kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah.
Kecipratan RDP Purbayakah?
Dalam konteks nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini tengah gencar menggelontorkan dana ke sektor perbankan daerah melalui skema Regional Development Fund (RDF) dan Program Penguatan Likuiditas BPD. Tujuannya: menjadikan BPD sebagai motor pembangunan ekonomi daerah yang tangguh dan efisien.
Beberapa BPD besar seperti Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jatim bahkan sudah menyiapkan diri untuk masuk ke Holding BPD Indonesia, konsorsium yang dikawal oleh PT Danareksa (Persero). Holding ini diproyeksikan menjadi “super bank daerah” dengan kekuatan aset gabungan lebih dari Rp 1.200 triliun.
Namun, apakah Bank Lampung bisa ikut dalam arus besar ini? Pertanyaannya getir. Dengan permodalan pas-pasan, digitalisasi tertinggal, dan citra korporat yang rapuh, Bank Lampung berada di zona abu-abu. Secara politik, Purbaya tentu berhitung: tidak mungkin dana RDF dan stimulus pusat disalurkan ke bank yang belum memiliki kepastian governance.
Apalagi, wacana penggabungan BPD hanya akan dilakukan untuk bank yang memenuhi standar GCG, kinerja sehat, dan punya prospek bisnis jelas. Dengan kata lain, tanpa reformasi menyeluruh, Bank Lampung akan tertinggal dari skema nasional, dan berpotensi hanya menjadi “penonton” dalam peta baru perbankan daerah.
Politik dan Jabatan
Keluhan pegawai soal “jalur politik” dalam penempatan jabatan bukan cerita baru. Jabatan direksi, komisaris, bahkan pejabat struktural Bank Lampung kerap diisi oleh orang titipan dari lingkar birokrasi atau keluarga pejabat daerah.
“Kalau sudah pensiun, pejabat tinggal minta posisi di Bank Lampung,” ujar seorang ASN Pemprov yang pernah ditempatkan di sana. “Bank ini bukan tempat karier, tapi tempat cebok dari jabatan lama,” tambahnya getir.
Budaya patronase ini membuat proses bisnis tersandera. Keputusan kredit, proyek, hingga promosi pegawai tak selalu berdasarkan kinerja, tapi kedekatan. Akibatnya, banyak pegawai muda potensial hengkang ke bank nasional atau swasta.
Tertinggal di Era Digital
Meski memiliki basis nasabah ASN dan jaringan di hampir seluruh kabupaten/kota, Bank Lampung tertinggal jauh dalam digitalisasi. Aplikasi mobile banking sering bermasalah, layanan e-channel terbatas, dan produk digital tidak kompetitif.
Sementara itu, BPD lain sudah bertransformasi: BJB dengan super app DIGI, Bank Jatim dengan JConnect, bahkan Bank Sumut meluncurkan platform kredit digital berbasis AI. Bank Lampung masih sibuk memperbaiki server dan mengelola keluhan nasabah di loket.
Padahal, ke depan, OJK menilai digital readiness akan menjadi faktor penting dalam penggabungan BPD se-Indonesia di bawah BPD Holding Indonesia.
Antara Laba dan Citra Buruk
Laba besar tak selalu berarti sehat. Jika kepercayaan publik rendah, profesionalisme direksi diragukan, dan birokrasi masih menjerat, maka pertumbuhan laba hanya akan menjadi fatamorgana.
Rasio keuangan boleh indah, tapi kepercayaan publik adalah modal paling mahal dalam industri perbankan. Begitu publik menilai Bank Lampung hanyalah perpanjangan tangan kekuasaan, maka setiap laporan keuangan hanya akan dibaca sebagai angka kosmetik—bukan prestasi sejati.
Reformasi atau Terpuruk
Rencana Pemprov Lampung untuk menambah modal dan melakukan restrukturisasi patut diapresiasi. Tapi lebih dari itu, Bank Lampung membutuhkan operasi bersih total: audit kredit macet, evaluasi konflik kepentingan, dan rekrutmen direksi berbasis merit.
Kalau tidak, Bank Lampung hanya akan terus menjadi “museum jabatan” dan bahan olok-olok masyarakat. Dalam skenario terburuk, OJK bisa menurunkan statusnya atau melebur ke holding nasional—dan ketika itu terjadi, Bank Lampung akan benar-benar kehilangan identitasnya sebagai bank daerah.
Pada 18 September lalu, beberapa organisasi sipil demo menuntut reformasi total terhadap manajemen Bank Lampung, khususnya pergantian empat direktur dan pejabat lain yang diduga terlibat dalam berbagai masalah dan dugaan fraud.
Tuntutan perbaikan internal berdasarkan berbagai dugaan masalah seperti hilangnya saldo nasabah, dugaan fraud pada program KUR, dan kasus pembobolan ATM oleh oknum karyawan,
Penutup
Sudah saatnya Gubernur, DPRD, dan pemegang saham membuka mata: Bank Lampung bukan sekadar aset keuangan, tapi simbol kredibilitas ekonomi daerah. Jika manajemennya tetap dijalankan seperti pos komando politik, maka julukan “tempat cebok” akan abadi—bahkan layak tercatat dalam sejarah sebagai simbol kegagalan tata kelola perbankan daerah di era otonomi.
Tabik pun.
* Pemred Club
-
