Oleh Herman Batin Mangku*
SISA "seupil" paru-paru Kota Bandarlampung kini menunggu detik-detik menuju kepunahan di Wayhalim. Di tengah ambisi dan rencana superblok, rimbunnya pohon yang dulu menjadi peneduh dan penyuplai oksigen bagi warga kota menunggu detik-detik tinggal kenangan.
Para pengusaha lapar lahan properti, dengan dukungan sebagian pejabat yang abai pada nurani, telah lama menatap kawasan hijau itu dengan penuh selera. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulunya menjadi tempat warga berolahraga, bersepeda, dan mencari udara segar, kini perlahan dikunyah kerakusan ambisi yang tak pernah kenyang.

Luas Hutan Kota Wayhalim pada dekade 1990-an mencapai lebih dari 20 hektare. Kini, hasil verifikasi lapangan menunjukkan hanya sekitar 3,2 hektare yang masih tertinggal. Sisa "seupil" ini telah dan siap menyusul jadi area komersial dan permukiman elite.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung juga mencatat bahwa sebagian lahan di kawasan tersebut telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 04/HGB/BPN.18/2010 atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan Grup Sinar Laut.

Perusahaan konglomerasi yang disebut-sebut sebagai salah satu pemain lama dalam sektor industri dan properti di Provinsi Lampung. Luas bidang dalam sertifikat itu tercatat 126.606 meter persegi atau sekitar 12,66 hektare.
Namun, ironisnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 sempat menetapkan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sekaligus menjadi bagian dari Taman Hutan Kota Wayhalim. Artinya, kawasan itu dulunya pernah diakui sebagai paru-paru kota yang mesti dilindungi.
Baca juga: DLH Balam Tak Pernah Keluarkan AMDAL Bekas Hutan Kota Wayhalim
Lalu, segalanya berubah. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung mencabut status RTH di atas kertas, dan mengubah peruntukan lahan menjadi kawasan perdagangan dan jasa. Dalam sekejap, tinta kebijakan menghapus identitas hutan kota menjadi “zona investasi”.
Kisruh ini sempat mencuat pada awal 2024, ketika Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang plang larangan aktivitas di atas lahan eks-Hutan Kota Wayhalim. Mereka menegaskan adanya dugaan pelanggaran atas fungsi kawasan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca juga: Pertanyaan buat DPRD: Kenapa RTRW Hutan Kota Kalian Ubah?
Namun, seperti kisah yang sering terjadi di banyak daerah, plang larangan itu hanya bertahan sebentar. Tak sampai sepekan, papan peringatan tersebut raib tanpa penjelasan. Tak ada tindak lanjut hukum, tak ada sanksi. Yang ada hanya keheningan dan tumpukan tanah setinggi empat meter yang menimbun ekosistem yang dulu hidup di sana.
Akibatnya, warga sekitar mengeluh karena banjir semakin sering terjadi. Air yang dulu meresap di akar pepohonan, kini tumpah kemana-mana. Kini, di kawasan tersebut, hujan deras 30 menit saja, banjir sudah semata kaki.
Baca juga: Sinar Laut Pernah Ditolak Wali Kota Edy Sutrino Ingin Ubah RTRW Hutan Kota Wayhalim
Padahal, dari seupil hutan tersisa itu—sekitar 2,3 hektare—masih terdapat puluhan pohon berusia di atas 30 tahun. Vegetasi pada luasan itu mampu menyerap 3,5 ton polutan udara per tahun, menyerap 130 ton CO₂, dan menghasilkan sekitar 17 ton oksigen per tahun.
Angka yang mungkin terlihat kecil di mata investor, tetapi bagi ekosistem kota, itulah paru-paru terakhir yang memberi napas bagi lebih dari satu juta warga Kota Bandarlampung.
Betapa jahatnya kita membiarkan ruang terbuka hijau raib begitu saja. Betapa zolimnya kita terhadap alam yang memberi hidup tanpa meminta imbalan. Enam hektare telah ditebang dan ditimbun, kini 3,2 hektare terakhir pun menunggu giliran. Apakah kita rela?
Baca juga: Hutan Kota Wayhalim Dibabat, Ini Detail The Spire Superbloknya Bos Aming
Pembangunan kota tidak boleh hanya diukur dari tinggi gedung dan lebar jalan. Kota yang sehat adalah kota yang masih punya ruang bernapas, tempat anak-anak bisa bermain di bawah rindang pohon, dan tempat warga bisa menatap langit tanpa bayangan beton.
Jika pembangunan tidak diimbangi dengan penyediaan RTH sebagai public space, maka kehidupan warga kota hanya akan berputar dari satu shopping mall ke shopping centre lain, kehilangan makna ruang sosial yang sejati.
Kini, tanggung jawab moral ada di tangan Wali Kota Bandarlampung, DPRD, dan seluruh pemangku kebijakan. Mereka mesti berani berdiri di sisi rakyat dan lingkungan, bukan di sisi modal.
Kembalikan fungsi Hutan Kota Wayhalim sebagai ruang publik, bukan ruang transaksi. Sebab bila paru-paru kota ini mati, maka yang sesak bukan hanya udara kita, tapi juga nurani kita sebagai manusia.
* Pemred Club
