Helo Indonesia

Masyarakat Bukan Tidak Mau Bayar Pajak, Tapi. Mbok Ya Jangan Dipersulit 

Herman Batin Mangku - Opini
Selasa, 2 Juni 2026 07:28
    Bagikan  
PAJAK
HELO LAMPUNG

PAJAK - Rifandy Ritonga

Penulis Rifandy Ritonga
Akademisi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Universitas Bandar Lampung

SAYA mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, ada hal yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut saya, tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak tidak serta-merta menunjukkan bahwa masyarakat tidak taat atau tidak sadar hukum.

Jangan buru-buru menyalahkan masyarakat, pemerintah juga perlu bercermin dan mengevaluasi apakah sistem pelayanan yang ada selama ini sudah benar-benar memudahkan warga untuk melaksanakan kewajibannya. Banyak masyarakat sebenarnya ingin membayar pajak.

Mereka paham bahwa pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara dan sumber pendapatan daerah buat pembangunan. Namun dalam praktiknya, banyak yang mengeluhkan proses administrasi yang panjang, harus datang ke kantor Samsat, pindah-pindah loket, mengurus banyak persyaratan, dan habislah waktu produktif mereka.

Bagi pegawai, pedagang, petani, nelayan, atau pekerja harian, satu hari yang hilang untuk mengurus administrasi pajak bisa berarti hilangnya penghasilan. Akibatnya, kewajiban membayar pajak sering kali ditunda bukan karena tidak mau, tetapi karena prosesnya dianggap merepotkan.

Di era digital saat ini, masyarakat bisa membuka rekening bank melalui telepon genggam, memesan tiket pesawat secara daring, bahkan mengurus berbagai layanan publik secara elektronik. Karena itu, sudah sewajarnya pelayanan perpajakan juga bergerak ke arah yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses.

Jangan sampai pemerintah terlalu fokus mengejar target penerimaan pajak, tetapi lupa membangun sistem pelayanan yang ramah bagi masyarakat. Sebab, kepatuhan warga negara tidak hanya lahir dari ancaman sanksi, tetapi juga dari kepercayaan bahwa negara hadir memberikan pelayanan yang baik.

Program pemutihan memang membantu menyelesaikan tunggakan dalam jangka pendek. Namun yang lebih penting adalah memperbaiki akar persoalannya. Jika sistem pelayanan tidak berubah, maka beberapa tahun ke depan kita akan kembali menghadapi persoalan yang sama: tunggakan menumpuk, kemudian dilakukan pemutihan lagi.

Saya juga menilai sudah saatnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung tidak hanya menjadi penonton. Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi kualitas pelayanan publik dan menerima laporan masyarakat terkait maladministrasi.

Persoalan tingginya tunggakan pajak kendaraan seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga dari sisi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Ombudsman Lampung perlu turun melakukan kajian, membuka ruang pengaduan, melakukan investigasi atas berbagai keluhan masyarakat, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah dan Samsat.

Jangan sampai Ombudsman terkesan membisu dan pasif ketika masyarakat menghadapi persoalan pelayanan yang berulang setiap tahun. Kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai prinsip mudah, cepat, transparan, dan tidak memberatkan warga.

Pada akhirnya, pemerintah harus memahami satu hal sederhana. Masyarakat pada umumnya tidak menolak membayar pajak. Yang ditolak adalah ketika mereka dipersulit saat hendak memenuhi kewajibannya.

Karena itu, sebelum berbicara tentang kepatuhan masyarakat, mari terlebih dahulu memastikan bahwa negara telah memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan manusiawi. Sebab negara yang baik bukan hanya pandai menagih, tetapi juga mampu melayani. ***