Oleh: Annisa Gusniar**
PILKADA SERENTAK 2024 telah selesai dilaksanakan dan proses demokrasi ini memberikan gambaran mengenai dinamika politik yang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun proses demokrasi ini bertujuan untuk memilih pemimpin yang baik dan sesuai dengan kehendak rakyat kenyataan kadang beda.
Salah satu isu yang terus menjadi sorotan adalah praktik politik uang sebagai imbalan atas dukungan warga. Fenomena ini bukan hanya merusak kualitas Pilkada, tetapi juga mencederai esensi demokrasi itu sendiri yang seharusnya mengedepankan pemilihan berdasarkan visi, misi, dan integritas calon pemimpin.
Pilkada dan amplop merupakan dua hal yang kerap muncul dalam percakapan politik Indonesia. Pilkada seharusnya menjadi momen yang mencerminkan kematangan politik dan aspirasi rakyat yang merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Praktik ini merusak integritas proses demokrasi, karena pemilih tidak lagi memilih berdasarkan visi dan misi kandidat, melainkan berdasarkan nilai material yang ditawarkan. Rakyat seharusnya tak boleh dipengaruhi politik uang.
Hal ini tidak hanya mengancam kualitas demokrasi, tetapi juga membuka celah bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan jika kandidat terpilih harus mengganti "investasi" yang telah mereka keluarkan selama kampanye.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh KPU pada tahun 2020, sekitar 25 persen pemilih di beberapa daerah mengaku menerima uang atau barang sebagai iming-iming untuk memilih kandidat tertentu.
Lalu menurut laporan Transparency International Indonesia (2020), hampir 30 pemilih pemilih menerima uang atau barang dari kandidat atau tim kampanye sebagai imbalan untuk memilih kandidat tertentu.
Data ini menunjukkan betapa mengkhawatirkannya praktik politik uang yang dapat merusak integritas Pilkada. Amplop-amplop ini, meskipun tampak sepele, memiliki dampak besar dalam merusak asas pemilu yang jujur dan adil.
Fenomena ini menunjukkan betapa politik uang telah menjadi bagian dari strategi banyak kandidat dalam memenangkan Pilkada, terutama di daerah dengan tingkat pengawasan yang lemah.
Di sisi lain, fenomena amplop ini juga menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan Pilkada. Meski sudah ada regulasi yang melarang praktik money politics, namun implementasi di lapangan seringkali tidak maksimal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah berupaya mencegah politik uang. Namun, selama bertahun-tahun, budaya yang mencederai demokrasi itu terus terjadi di berbagai daerah.
Banyaknya celah hukum dan lemahnya penegakan hukum seringkali membuat praktik-praktik seperti ini terus berlangsung.
Selain itu, ketergantungan masyarakat pada uang tunai dalam memilih juga menunjukkan masalah dalam kesejahteraan sosial, di mana banyak orang merasa pilihan mereka dapat dibeli, bukan dihargai karena keyakinan dan pilihan politik mereka yang lebih rasional.
Media sosial kini menjadi salah satu alat utama dalam mengkritisi dan memperbincangkan isu-isu seperti ini. Berbagai gambar atau video amplop yang beredar di dunia maya semakin memperburuk citra pilkada, karena hal ini menegaskan bahwa politik uang masih dianggap sebagai praktik yang wajar.
Meski ada upaya dari beberapa pihak untuk memberantas money politics, namun eksposur amplop di media sosial justru memperlihatkan bahwa kesadaran politik masyarakat masih rendah, dan bahwa dalam beberapa situasi, politik uang dianggap sebagai jalan pintas untuk meraih kemenangan.
Di masa depan, perlu ada upaya serius untuk memperbaiki budaya politik di Indonesia.
Reformasi dalam sistem pilkada, peningkatan partisipasi politik masyarakat, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pilkada tidak hanya menjadi ajang pembagian amplop, tetapi benar-benar menjadi wahana untuk memilih pemimpin yang amanah dan berkomitmen terhadap kesejahteraan rakyat.
Kesimpulannya, meskipun pilkada adalah platform demokrasi yang penting, praktik amplop atau politik uang mencederai esensi tersebut. Ini adalah tantangan besar yang harus dihadapi bersama agar pilkada di Indonesia bisa menjadi alat yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Pilkada yang bersih dari amplop politik uang sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Masyarakat harus memiliki peran aktif dalam menjaga integritas pemilu, dan pemerintah serta lembaga terkait harus terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang.
Jika masalah ini tidak segera diatasi, maka kualitas demokrasi lokal di Indonesia akan semakin tergerus, dan pemimpin yang dipilih mungkin tidak akan benar-benar mewakili kehendak rakyat, melainkan kepentingan segelintir pihak yang memiliki kekuatan finansial.
Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, telah berusaha untuk memberantas praktik politik uang ini dengan meningkatkan pengawasan dan menegakkan hukum yang lebih tegas.
Beberapa daerah juga telah menerapkan aturan yang lebih ketat terkait pembatasan dana kampanye dan transparansi sumbangan politik.
Penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa masa depan daerah dan bangsa sangat bergantung pada kualitas pemimpin yang kita pilih.
Jika praktik amplop terus dibiarkan, maka yang terpilih bukanlah pemimpin yang memiliki komitmen untuk kemajuan, melainkan mereka yang hanya mengutamakan kekuasaan melalui cara yang tidak etis.
Pendidikan politik dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih dengan hati nurani, bukan berdasarkan uang, sangat diperlukan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga pilkada agar tetap adil, bersih, dan mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya.
* Penulis: Mahasiswa Pasca Sarjana FISIP UNILA