Transparansi dan Keadilan Tata Niaga Singkong di Lampung

Selasa, 14 Januari 2025 09:00
Rifandy Ritonga Helo Lampung

Oleh Rifandy Ritonga*

LAMPUNG telah lama dikenal sebagai salah satu lumbung singkong di Indonesia. Sebagai komoditas unggulan daerah, singkong tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian ribuan petani tetapi juga mendukung sektor industri, terutama produksi tepung tapioka.

Namun, di balik potensi ekonomi yang besar, realitas yang dihadapi petani jauh dari kata sejahtera. Harga singkong yang fluktuatif, praktik tata niaga yang tidak transparan, dan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada petani menjadi rangkaian masalah yang belum terselesaikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, protes petani singkong di berbagai wilayah Lampung menjadi fenomena yang sering terjadi. Mereka menuntut harga yang layak, transparansi dalam penentuan rafaksi, serta penghentian manipulasi timbangan oleh pabrik-pabrik pengolah.

Selain itu, kebijakan impor tepung tapioka dinilai semakin memperburuk situasi, menekan harga singkong lokal hingga di bawah biaya produksi.

Permasalahan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan dan hak-hak petani sebagai bagian dari masyarakat agraris.

Dengan pendekatan kebijakan yang tepat, transparansi dan keadilan dalam tata niaga singkong dapat diwujudkan untuk memastikan kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah.

Problematika Tata Niaga Singkong

Penurunan harga singkong di Lampung tidak terjadi begitu saja. Ada berbagai faktor yang memengaruhi, baik dari sisi internal maupun eksternal. Di tingkat lokal, struktur tata niaga yang didominasi oleh pabrik-pabrik besar menciptakan ketergantungan petani terhadap industri pengolah.

Kondisi ini membuat posisi tawar petani sangat lemah, sehingga mereka terpaksa menerima harga yang ditetapkan oleh pabrik. Di sisi lain, kebijakan impor tepung tapioka membuka persaingan yang tidak sehat.

Dengan harga tepung impor yang lebih murah, pabrik-pabrik cenderung mengurangi pembelian singkong lokal atau menekan harga beli. Akibatnya, petani berada dalam dilema: menjual dengan harga rendah atau kehilangan pembeli sama sekali.

Potongan Rafaksi yang Tidak Adil

Salah satu keluhan utama petani adalah potongan rafaksi, yaitu pengurangan berat singkong untuk memperhitungkan kadar air atau kotoran. Dalam praktiknya, potongan ini sering kali tidak transparan dan merugikan petani. Tidak adanya standar pengukuran yang jelas dan alat yang dapat diakses petani membuat mereka sulit memverifikasi keabsahan potongan yang dikenakan.

Manipulasi Timbangan

Dugaan manipulasi timbangan di beberapa pabrik semakin memperburuk situasi. Petani sering kali tidak memiliki akses untuk memeriksa berat hasil panen mereka sendiri, sehingga mereka hanya bisa menerima hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak pabrik.

Dalam jangka panjang, praktik ini tidak hanya merugikan petani secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan mereka terhadap sistem tata niaga.

Kebijakan yang Ada dan Kelemahannya

Untuk merespons permasalahan ini, pemerintah daerah Lampung telah menetapkan harga minimal singkong, yaitu Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%.

Kebijakan ini, meskipun merupakan langkah maju, memiliki kelemahan dalam implementasinya. Kurangnya pengawasan membuat beberapa pabrik tetap melakukan potongan yang lebih besar atau menetapkan harga di bawah standar.

Di tingkat nasional, kebijakan impor tepung tapioka juga memerlukan evaluasi. Dalam beberapa kasus, impor dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pasar lokal, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi petani. Regulasi yang ada belum mampu melindungi petani dari tekanan pasar global.

Solusi dan Rekomendasi Kebijakan

PERTAMA
Harga singkong yang layak harus ditentukan berdasarkan biaya produksi, margin keuntungan yang wajar, dan kondisi pasar. Pemerintah dapat melibatkan akademisi dan lembaga riset untuk menghitung harga minimal yang adil bagi petani.

KEDUA
Dibutuhkan lembaga pengawas independen yang memastikan praktik tata niaga berjalan dengan transparan. Lembaga ini harus melibatkan perwakilan petani untuk memastikan kepentingan mereka terwakili.

KETIGA
Pemerintah pusat perlu membatasi impor tepung tapioka untuk melindungi petani lokal. Selain itu, insentif harus diberikan kepada industri yang menggunakan bahan baku lokal. Perlu dibangun argumentasi yang kuat terhadap permasalahan yang dihadapi.

Selain itu Kolaborasi yang kuat antara pemangku kepentingan (Pemerintah Pusat, DPR/DPRD, industri lokal, Asosiasi Petani) harus bersama berjuang mengadvokasi kebijakan Pro Petani, ditambaha dengan kampanye publik yang terus disuarakan oleh LSM, Insan Media, dan Universitas.

KEEMPAT
Diversifikasi produk olahan singkong, dapat meningkatkan nilai tambah dan mengurangi ketergantungan pada pasar tunggal. Ditambah dengan pemberian edukasi dan pendampingan bagi petani, termasuk yang berkaitan dengan manajemen hasil panen dan negosiasi harga agar dapat memperkuat posisi tawar mereka. Akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam memberikan pelatihan ini, bersama dengan pemerintah daerah.

KELIMA
Pembentukan lembaga penjamin harga, lembaga ini dapat berfungsi sebagai perantara antara petani dan pabrik, sekaligus mengawasi tata niaga agar berjalan adil.

Transparansi dan keadilan dalam tata niaga singkong bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kolaborasi dari semua pihak.

Dengan kebijakan yang tepat dan berkeadilan serta implementasi yang konsisten, kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat terwujud, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi petani singkong dan ekonomi daerah. (*)

* Akademisi UBL/Anak Petani Singkong)

 - 

Berita Terkini