Meski Sudah Diperingatkan, PKL Tetap Berjualan di Trotoar Sultan Agung

Minggu, 14 Juni 2026 14:33
Trotoar merupakan fasilitas umum yang dibangun untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Trotoar merupakan fasilitas umum yang dibangun untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131, pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar.

Penggunaan trotoar maupun badan jalan untuk aktivitas berdagang dinilai tidak sesuai dengan fungsi fasilitas umum serta bertentangan dengan ketentuan penataan ruang perkotaan. Namun, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih memanfaatkan trotoar untuk berjualan tetap menjadi persoalan yang kerap ditemui di sejumlah daerah, termasuk di Kota Bandarlampung.

Sejumlah PKL yang berada di Jalan Sultan Agung arah PKOR diketahui masih menempati area trotoar yang telah dipercantik oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut menyebabkan pejalan kaki tidak dapat memanfaatkan trotoar secara optimal dan menimbulkan kesan semrawut di kawasan tersebut.

Sebelumnya, para pedagang telah menerima surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung yang berisi larangan untuk kembali berjualan di atas trotoar. Namun, berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, pelaksanaan penertiban hingga saat ini belum dapat dilakukan.

Menurut sumber tersebut, alasan yang digunakan adalah karena para PKL berjualan di belakang garis kuning yang terdapat di kawasan tersebut. Meski demikian, keberadaan lapak pedagang di area trotoar masih menimbulkan perdebatan terkait pemanfaatan ruang publik dan hak pejalan kaki atas fasilitas yang telah disediakan pemerintah.( Hajim).

Berita Terkini