Zakat, Iman dan Murtad

Minggu, 16 Maret 2025 15:21
Gufron Gufron

Oleh Gufron Azis Fuandi*

SUATU ketika seorang pengurus masjid meminta agar kultum kala itu menyinggung masalah zakat. Alasannya, karena kesadaran masyarakat untuk membayar zakat masih belum menggembirakan.

Zakat adalah rukun Islam yang paling pertama diabaikan bahkan diingkari. Sepeninggal Rasulullah Saw (632 M) atau tahun pertama Abu Bakar dipilih sebagai khalifah, melancarkan perang Riddah. Yaitu suatu operasi militer yang dilancarkan untuk memerangi sekelompok orang Islam yang mengingkari kewajiban membayar zakat sepeninggalnya Nabi SAW.

Abu Bakar dan para sahabat senior memandang bahwa mengingkari zakat (atau salah satu dari rukun Islam yang lima) adalah sebuah tindakan riddah atau keluar/pindah agama. Sedangkan pelakunya disebut murtad.

Secara bahasa, riddah artinya Ar-rujū'u 'ani al sya'i ilā ghairihi ( berpaling dari sesuatu kepada yang lainnya).
Umar bin Khattab awalnya berbeda pendapat dengan Abu Bakar tentang kemurtadannya orang yang tidak mau dan mengingkari kewajiban zakat, karena orang orang tersebut masih bersyahadat dan sholat. Tetapi kemudian Umar menerima pendapat Abu Bakar.

Oleh karena itu tingkat kepatuhan seorang muslim dalam membayar zakat sangat tergantung dengan tingkat keimanannya.

Seseorang bisa saja beralasan tidak patuh membayar zakat karena beberapa hal seperti, tidak percaya dengan orang atau lembaga pengelola zakat, atau karena minimnya pengetahuan tentang zakat dan sebagainya.

Tetapi sesungguhnya yang paling mendasar adalah masalah keimanannya yang berimplikasi kepada rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban, tidak takut dengan dosa akibat pelanggaran yang dilakukan, takut harta dan asetnya berkurang.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkurang rezeki seseorang karena bersedekah. Barangsiapa menahan makanan dan makanan itu busuk di tangannya, maka Allah akan menahan rizkinya dan rizkinya itu busuk di tangannya.” (HR Ahmad).

Dalam hadits lain, Rasulullah Saw bersabda:
"Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya”  (HR. Muslim)

Jadi dengan memberikan infaq atau mengeluarkan sedekah sejatinya orang tersebut membuka pintu berkah dan kelapangan rezeki dari Allah untuk dirinya sendiri.

Zakat adalah bagian dari infak dan sedekah. Sedekah adalah memberikan harta atau non harta kepada pihak lain. Karena itu sedekah bisa juga dengan senyuman. Sebagaimana hadits, Tabassumuka fi wajhi akhiika shadaqatun". (Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah).

Sedangkan infak terkait dengan mengeluarkan atau membelanjakan harta, barang atau jasa yang bisa dinilai secara material kepada pihak lain secara sukarela, ikhlas.

Infak sendiri terbagi menjadi infak wajib (zakat, kafarat dan nadzar atau janji) serta infak sunah yaitu yang selain tersebut diatas.

Dalam al Quran Allah berfirman:
"Dan barang apa saja yang kamu ingakkan (nafkahkan), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya" (Saba': 39).

Zakat (bersama infak, sedeka dan wakaf) bila dibayarkan dan dikelola dengan baik sesungguhnya bisa membantu pendistribusian kekayaan sehingga tidak hanya beredar dikalangan orang kaya saja (al Hasyar:7), mengurangi kemiskinan dan menumbuhkan kasih sayang antara yang kaya dan miskin. Sehingga orang kaya bukan musuh orang miskin (proletar).

Dan orang kaya tidak menganggap bahwa orang miskin adalah modal yang bisa ditekan serendah mungkin upahnya.

Bagaimana mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia yang mencapai nilai Rp 360 Triliun tentu tidak cukup dengan pendekatan humanis saja, tetapi harus menyentuh sisi keimanannya.

Wallahua'lam bi shawab
(Gaf)

Berita Terkini