Helo Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi Kades Aniaya Wartawan, GMBI Beri Apresiasi

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 4 Oktober 2023 22:21
    Bagikan  
Hakim Tolak Eksepsi Kades Aniaya Wartawan, GMBI Beri Apresiasi

Insan pers dan GMBI apresiasi keputusan hakim tolak eksepsi terdakwa (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tanggamus, Rabu (4/10/2023). LSM GMBI Distrik Tanggamus mengapresiasi keputusan tersebut.

Menurut majelis hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Aprial telah memasuki pokok perkara dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa. Apriyal, kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa yang disidang atas perkara tindak pidana penganiayaan wartawan.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Modus Sekolah Paksa Sumbangan Komite

Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus Amroni Abd, mendampingi Sumantri dalam persidangan ke-4 kasus penganiayaan Apriyal Bin Hanafi mengapresiasi keputusan sela dari majelis hakim yang menolak secara keseluruhan eksepsinya.

"Kami dan masyarakat tanggamus berharap majelis hakim menegakkan keadilan seadil-adilnya," katanya. Dia mengajak semua pihak menantau proses sidang agar adil, jujur, transparan.

"Sebagai kontrol sosial, LSM maupun pers/wartawan, harus terjaga marwahnya," pungkas Amroni. (Hadi Haryanto)