Helo Indonesia

Reklame Liar Langgar Perda Ditertibkan Satpol PP, Ada yang Dipaku di Pohon

Kamis, 12 Oktober 2023 18:56
    Bagikan  
Reklame Liar Langgar Perda Ditertibkan Satpol PP, Ada yang Dipaku di Pohon

Penertiban reklame liar di jalan Masjid Agung Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Sejumlah Reklame liar di sepanjang jalan utama Patebon hingga Kota Kendal yang melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, ditertibkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Kamis 12 Oktober 2023.

Berdasarkan pantuan dilapangan, para petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame mulai dari baliho, spanduk maupun poster diantaranya di laksanakan di sepanjang jalan dari traffic light alun-alun Kendal, kemudian menuju ke jalan Masjid Agung Kendal.

Baca juga: Drama Korea Destined with You Episode 16 End Sub Indo

Salah seorang Petugas Satpol PP yang tengah mencopot reklame, Robie Agus Swastain mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dengan mencopot dan menurunkan reklame yang melintang di jalan atau dipaku di pohon.

"Reklame yang dilakukan pencopotan adalah yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015. Ini yang dilepas adalah yang melanggar, seperti yang melintang di jalan, yang dipaku di pohon. Selain itu tidak kita ambil," ujar Robie.

Berkomunikasi

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kendal, Seto Aryono saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terkait penertiban reklame alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang para bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik, pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kendal guna membuat kesepakatan terkait penindakannya.

Baca juga: MK Umumkan Batas Usia Capres-cawapres Senin, Masyarakat Diminta Tak Berprasangka Buruk

"Jadi gambar-gambar APS bacaleg yang tidak menyalahi aturan, kita foto, lokasinya dimana, jumlahnya berapa. Dan kita kirim surat ke Bawaslu. Nanti dari Bawaslu akan meneruskanya ke parpol masing-masing dan kepada bakal calonnya untuk menurunkannya sendiri," terangnya.

Namun, pada penertiban kali ini, jika petugas menemukan gambar bacaleg yang rusak dan mengganggu pengguna jalan, maka akan dilakukan pencopotan. Kemudian gambar tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu.

"Intinya tadi kita tertibkan reklame liar diluar reklame parpol. Tetapi kalau ada gambar dari parpol yang rusak dan mengganggu, kita copot dan kita serahkan ke Bawaslu," ungkap Seto Aryono. (Anik)