Helo Indonesia

Nelayan dan BPDI Aksi Tolak Reklamasi Tomo di Adipura dan DPRD Lampung

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 12 Oktober 2023 20:14
    Bagikan  
Nelayan dan BPDI Aksi Tolak Reklamasi Tomo di Adipura dan DPRD Lampung

Ketua Harian DPP BPDI Lampung Bambang Yudhistira, saat berorasi, Rabu (11/10/2023). | Muzzamil

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Para nelayan dan Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Lampung aksi tolak reklamasi perusahaan CPO milik pengusaha Tomo di Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Mereka berunjuk rasa di Tugu Adipura (Bundaran Gajah) Enggal dan di depan gerbang utama komplek Kantor Pemprov - DPRD Lampung, Jl Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Rabu (11/10/2023).

Mereka memulai aksi di Tugu Adipura, pukul 10.01 WIB. Setelah 10 menit berorasi, mereka konvoi menuju ke DPRD Lampung. Massa hanya bisa sampai di pintu gerbang, aparat kepolisian memasang pagar kawat berduri.

Baca juga: Pendapat Jaksa Shandy Handika yang Kaget Film Jessica Wongso di Netfilx Tak Sesuai, Ini Seharusnya!

Massa lalu membentangkan spanduk bertuliskan "Lampung Tolak Reklamasi", dan "Reklamasi Jangan Buat Nelayan Tambah Miskin". "Tutup, jangan keluarkan izin, reklamasi PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM)," kata Ketua Harian DPP BPDI Lampung Bambang Yudhistira berorasi dari mobil komando, pukul 10.35 WIB.

Alasannya, guna mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama di kawasan pesisir pantai Teluk Lampung. Reklamasi kawasan tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mengeluarkan izin tapi kok berani mereklamasi sejak tiga bulan lalu. "Kami minta jangan terbitkan izin PKKPRL perusahaan yang merusak lingkungan dan menabrak peraturan," kata Bambang Yudhistira.

Jangan teruskan proyek reklamasi ini, rusak lingkungan ekosistem laut, kasihan nelayan kecil, katanya. Dia juga heran wakil rakyat kok hanya diam saja walau PT SJIM sudah tiga bulan mereklamasi.

Baca juga: Fitur AI Terbaru dari Adobe, Dapat Ubah Objek Menghilangkan Secara Otomatis

"Kami minta pada yang terhormat bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk segera mengevaluasi izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung," katanya.

Selain Yudhi, pimpinan massa ikut berorasi. Mulai dari Ketua Umum DPP BPDI Lampung Ahmad Syukri sampai dinamisator lapangan Agusta R Wibowo. "Kita memang rakyat kecil, tapi kita bukan rakyat goblok, bukan rakyat tolol, teman-teman. Jika aspirasi ini tak ditindaklanjuti, maka hanya ada satu kata bagi kita teman-teman, apa itu?" ujar Agusta, disahuti pekik kata "Lawan!"

Gayung bersambut, demo BPDI Lampung ini memancing legislator DPRD Lampung untuk mendekat, berbaris diapit aparat gabungan Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, dan Satpol PP Pemprov Lampung. Kibaran lima bendera merah putih milik massa bak turut menyaksi khidmat mereka menyimak jalannya aksi.

Baca juga: Asisten Google Dapatkan Peningkatan dari AI Generatif Bard, Hasil Jawabannya Makin Luas dengan Teks, Suara dan Gambar

Ulam tiba, anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung Budiman AS keluar menemui massa memutar melalui pintu samping berjalan kaki. Dekat mobil komando, Ketua Umum DPP BPDI didampingi para pengurus menyerahkan bundel aspirasi DPP BPDI Lampung kepada Budiman AS.

"Terima kasih, akan segera kami teruskan, kami laporkan pada Ketua DPRD Lampung. Hari ini, kami juga menerima aspirasi dari temanteman rakyat petani Hutan Register 1 Way Pisang. Kami akan segera pelajari, kami akan segera tindaklanjuti," ujar Budiman via pengeras suara, sadar ultimatum massa aksi yang memberi tenggat 7x24 jam.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan kepada wartawan, Ketua Umum DPP BPDI Lampung minta pemerintah dan Pemprov Lampung segera menghentikan selamanya proyek reklamasi itu. "Kami juga meminta ke pemerintah melalui KKP, proyek ini jangan diteruskan lagi, karena sangat berdampak buruk ke warga sekitar khususnya nelayan kecil, selain merusak ekosistem dan habitat laut," tandas Uki, sapaan Ahmad Syukri.

Memperkuat argumentasinya, Ahmad Syukri menyebut ketentuan peraturan perundang-undangan terkait reklamasi, izin PKKPR Laut merupakan izin prinsip yang harus diajukan lebih dulu oleh perusahaan pengembang proyek sebelum pelaksanaan.

Dia antara lain merujuk beleid Pasal 113 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri KKP Nomor 28/2021. Disebutkan, PKKPR Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah laut. Permen juga mengatur kategorisasi lokasi usaha pada ruang laut yang wajib memiliki KKPR Laut.

Baca juga: Debut BABYMONSTER Ditunda, YG Entertaintment Beri Penjelasan Ini!

Jengkel berat, Ahmad Syukri membeberkan, betapa saktinya PT SJIM dapat melakukan reklamasi dengan hanya bermodalkan izin Pemprov Lampung. "Ini ada apa?" selidiknya seraya menuding perusahaan tersebut telah nyata-nyata mengangkangi aturan hukum terkait prosedur perizinan prareklamasi.

Satu bukti lagi, dia beberkan. Dalam aturan pengajuan izin PKKPRL untuk melakukan kegiatan reklamasi, perusahaan wajib gunakan material sedimen laut yang berizin.

"Tidak demikian halnya dengan PT SIJM. Perusahaan ini tidak menggunakan material yang sesuai dengan Peraturan Menteri," lugas dia, serius dengan tenggat 7x24 jam yang pihaknya berikan ke Pemprov dan DPRD Lampung, akan mengerahkan massa berlipat jika aspirasi DPP BPDI Lampung tak juga ditanggapi sebaik-baiknya. "Habis ini kami ke Polda (Lampung). Oke ya," pungkas Ahmad Syukri, saat jumpa pers usai aksi. (Muzzamil)