Helo Indonesia

Cabuli Anak Tiri,Seorang Pria di Mesuji Ditangkap Polisi

1 jam 26 menit lalu
    Bagikan  
Cabuli Anak Tiri,Seorang Pria di Mesuji Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial SJ (47), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Tersangka telah berhasil kami amankan dan saat ini telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Adi Setiawan, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur sebanyak enam kali dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2025.

Iptu Adi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama sekitar tiga bulan. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan serta memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus ini.

"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Mesuji. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iptu Adi.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Mesuji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan hukum secara maksimal.(Aan.S)