Helo Indonesia

Gowes Surabaya-Jakarta, Eks Wartawan Jawa Pos Curhat ke Ketua Dewan Pers dan PWI Soal Dana Pensiun

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 1 Desember 2023 20:10
    Bagikan  
Demo,
Foto: Heloindonesia

Demo, - Wartawan perintis JP Slamet Oerip Pribadi mengungkapkan bahwa RUPS JP 2001, manajemen dibawah kendali Dahlan Iskan membubarkan yayasan.

HELOINDONESIA.COM - Usai sukses aksi Gowes Surabaya - Jakarta selama lima hari, pensiunan wartawan Jawa Pos (JP), Abdul Muis , Jumat siang (1/12/2023) menyambangi kantor Dewan Pers Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Mantan wartawan senior Jawa Pos (JP) berusia 60 tahun ini, minta dukungan Dewan Pers terkait ikhtiar para mantan awak media JP memperjuangkan hak menopang hidup hari tua insan pers, soal saham 20 persen milik seluruh karyawan.

"Kedatangan saya dengan didukung wartawan-wartawan muda ibukota, ingin mengetuk hati nurani para komisaris JP, Goenawan Mohamad (GM) dkk agar peduli nasib karyawan yang sudah pensiun, banyak yang hidup sengsara," kata Abdul Muis, di Dewan Pers, Jumat (1/12/2023). 

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu saat ditemui Amu, mengatakan sangat mengapreasi perjuangan mantan wartawan JP yang menyampaikan aspirasi dengan Gowes dari Surabaya ke Jakarta. 

Baca juga: Bupati Mulyadi Irsan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional, HUT Korpri dan Dharma Wanita

"Saya prihatin, seharus persoalan ini bisa sejak awal karena ada hak dan kewajiban. Jadi, tidak perlu harus ada yang Gowes ke Jakarta hanya untuk meminta hak karyawan," kata Ninik. 

Ninik mengaku baru mendengar persolan ini. Dewan Pers, kata dia, akan mempelajari masalah tersebut.  

Dia berharap masalah tersebut bisa diselesaikan sebaik-baiknya secara damai dan secepatnya. 

"Kalau bisa tidak harus melalui jalur hukum, "tegas alumnus Universitas Negeri Jember ini.

Baca juga: Rumah Kontrakan Terbakar di Sukarame dan Kios di Kemiling

Aksi mereka di kantor Dewan Pers bersamaan dengan kedatangan Capres Anies Baswedan ke kantor PWI.

Para mantan awak media itu sempat memanggil Anies Baswedan saat hendak memasuki mobilnya. Namun pemanggilan mereka diabaikan Anies.

Amu mengatakan, yang diperjuangkan mantan awak media Jawa Pos adalah hajat hidup hari tua terkait saham 20 persen sejak Tahun 1985. 

Hak saham ini di bawah kuasa Yayasan Karyawan Jawa Pos. 

Baca juga: Pengamat Soroti Debat Capres-Cawapres : Jangan Jadi Ajang Tebar Janji Politik

"Sejak awal 80an sampai 2000, karyawan makmur setahun dapat lebih dari dua belas gaji, dan deviden karyawan. Setelah Dirut JP Eric Samola meninggal tahun 2000, saham itu mulai tidak jelas," kata Amu.

Terpisah, Amu juga menemui Ketua PWI Pusat, Hendry Bangun Ch di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). 

Hendry merespon positif gerakan sosial Amu dalam memperjuangkan hak. 

"Secara pribadi saya berpandangan sesuatu yang menyangkut hutang terkait hak wajib dikembalikan," kata Hendry mendukung Amu menyampaikan apirasi ke Dewan Pers.

Baca juga: Pemdes Labuhan Batin Mesuji Berikan Bantuan Alat Produksi Tempe Kepada Sukarti Program Ketahanan pangan

Terpisah, wartawan perintis JP Slamet Oerip Pribadi mengungkapkan bahwa RUPS JP 2001, manajemen dibawah kendali Dahlan Iskan membubarkan yayasan. 

Saham karyawan dititipkan Dahlan untuk dikelola, Dahlan diharuskan membuat lembaga karyawan baru.

"Selama manajemen di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dkk, dan Dahlan Iskan sebagai Dirut selama 20 tahun Yayasan Karyawan tidak pernah dibentuk," kata Sop, panggilan akrab Slamet Oerip Pribadi.

Sop jadi wartawan Jawa Pos sejak awal diakuisisi manajemen Majalah Tempo. Dia juga menambahkan, tahun 2021 sejumlah mantan karyawan JP diundang Dahlan Iskan, yang kebetulan sudah tidak lagi jadi pucuk pimpinan JP untuk membahas soal 20 persen saham karyawan itu. 

Baca juga: Dewan Buruh Kendal Menilai Kenaikan UMK 2024 Belum Layak

Akhirnya, para mantan karyawan menunjuk pengacara Sudiman Sidabukke, SH hingga memperoleh legal standing dan berhasil menempuh cara damai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Majelis hakim menetapkan akta van dading tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya, tanggal 9 Mei 2002. 

Isi putusan, memerintahkan Dahlan Iskan membentuk lembaga karyawan bernama "Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diperintahkan mengembalikan saham karyawan JP ke yayasan baru itu. 

"Yayasan berhasil memperoleh Akta Notaris pada 12 Agustus 2022. Namun terjadi stagnasi. Hak saham dan hak deviden dari manajemen Jawa Pos tidak kunjung direalisasikan," kata Sop yang berusia 73 tahun.

Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, DPR RI Tuntut KPU Bertanggung Jawab

Karena tidak ada etikat baik manajemen JP dan para komisaris, akhirnya para mantan wartawan dan karyawan JP menunjuk lawyer dari Jakarta, Dr Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA pada 21 Juli 2023.

"Pengacara baru itu langsung bergerak. Membawa kasus ini dipidanakan ke Polda Jatim. Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara berlanjut ke penyidikan," kata Sop.