LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Awal tahun 2024, Senin (1/1/2024), masyarakat Adat Marga Buay Mencurung akhirnya mengukur sendiri lahan yang dikuasai PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Mereka sudah bertahun-tahun menuntut pengembalian lahan seluas 3500 hektare. "Kami mengukur lahan yang diduduki PT SIP untuk dibagi-bagikan kepada warga Marga Buay Mencurung," kata Saidi kepada Helo Indonesia Lampung.
Menurut dia, warga Marga Buay Mencurung sudah tiga tahun mengalah dan menunggu keputusan dari penegak hukum maupun PT SIP. Karena tak kunjung ada kejelasan, pihaknya inisiatif mengukur untuk dibagikan kepada warga.
Baca juga: Presiden Jokowi Tekankan Seluruh Pihak Harus Siap dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
Dia mengatakan kembali mengambil lahan berdasarkan surat-surat kepemilikan mulai dari Gubernur Lampung, surat dari Kapolda Lampung, hingga surat dari pemerintah pusat.
Minggu depan,warga akan kembali mengukur lahan tersebut. Masyarakat adat Marga Buay Mencurung sudah menyampaikan surat kepada perusahaan.
Pada surat itu, Marga Adat Buay Mencurung menceritakan sejarah awal tanah marga yang dikuasai PT SIP ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara memasukan lahan marga tana sepengetahuan marga. (Aan S)
