LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gedung Graha Mandala Alam hasil sita kasus korupsi Mantan Bupati Lampung Utara Agung Mulya Putra sudah resmi milik Pemkot Bandarlampung. Wali Kota Eva Dwiana mengatakan sudah bisa dikelola buat acara atau kegiatan masyarakat.
"Setelah proses yang panjang, KPK RI akhirnya mempercayakan kepada Pemkot Bandarlampung untuk menjaga dan memelihara kembali gedung tersebut," kata Wali Kota Eva Dwiana saat memeriksa kondisi gedung di Jl. Pagar Alam (Gang PU), Kedaton, Rabu (17/1/2024)
Dijelaskannya, untuk suratnya secara resmi belum diterima Pemkot Bandarlampung dari KPK RI. Namun. secara lisan sudah diseragkan KPK RI kepada Pemkot Bandarlampung sejak Tim dari KPK RI bertemu Wakil Wali Kota Deddy Amarullah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Ramdan beberapa waktu lalu.
Ketika rombongan KPK RI dan BPKAD meninjau ke lokasi gedung, semua aset gedung raib, banyak yang tidak ada, seperti AC sentral, pagar, kaca-kaca, sampai stop kontak aja dicopot. "Kita akan tempatkan beberapa petugas untuk menjaganya," tutur Eva Dwiana.
Ditambahkan, Wali Kota, semua kekurangan yang ada sudah diperbaiki serta dirapihkan. Mudah-mudahan dengan bertambahnya aset Pemkot Bandarlampung, bisa menambah pendapatan asli daerah, tukasnya. (Hajim)
-
