Helo Indonesia

Yunika Indahayati Bantah Tagihan Rental Mobil Rp1,16 Miliar

1 jam 11 menit lalu
    Bagikan  
Yunika Indahayati Bantah Tagihan Rental Mobil Rp1,16 Miliar
HELO LAMPUNG

Kuasa Hukum Yunika Indahayati Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn. dari kantor hukum Sopian Sitepu & Partners.( Foto Hajim).

LAMPUNG,  HELOINDONESIA.COM--- Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra, Yunika Indahayati, membantah informasi mengenai adanya tagihan sekitar Rp1,16 miliar dalam persoalan rental mobil yang menyeret namanya.

Yunika menegaskan, informasi mengenai nilai tagihan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bantahan itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Jalan Kimaja, Wayhalim, Sabtu (19/9/2026).

"Di situ juga ada nilai sekitar satu miliar lebih soal tagihan. Itu saya pastikan juga tidak benar," ujar Yunika.

Menurutnya, nilai tagihan sebesar itu tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kendaraan yang selama ini digunakan. Ia memperkirakan terdapat lebih dari 100 mobil yang pernah disewa.

Yunika juga menjelaskan bahwa pihak rental selama ini melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang disewakan. Menurut dia, keterlambatan pembayaran selama dua hari saja dapat menyebabkan GPS kendaraan dimatikan.

"Mobil telat dua hari saja misalkan, itu aja mobilnya juga langsung dimatiin GPS-nya," katanya.

Karena itu, Yunika mempertanyakan informasi mengenai adanya tunggakan dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan dirinya.

Selain membantah soal tagihan, Yunika menegaskan hubungannya dengan pemilik rental berinisial D selama ini berjalan baik. Ia menyebut D bukan hanya sebagai pemilik rental tempatnya menyewa kendaraan, tetapi juga sudah dianggap seperti adiknya sendiri.

"Hubungan saya sama saudara D itu hubungan yang sangat-sangat baik. Sebagai dia punya rental dan sebagai saya penyewa rental. Bahkan dia seperti adik saya sendiri," ujarnya.

Yunika Sebut Belum Pernah Dipanggil Penyidik Polda Lampung

Yunika juga menanggapi informasi mengenai proses klarifikasi atau pemeriksaan yang disebut telah dilakukan terhadap dirinya.

Ia mengatakan hingga memberikan keterangan kepada media, dirinya mengaku belum menerima panggilan dan belum menjalani klarifikasi maupun pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Belum ada BAP, belum ada klarifikasi. Kalau misalnya katanya ada panggilan, aku juga tidak terima," ujarnya.

Ia menegaskan akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan bukti apabila proses hukum berlanjut.

Kuasa hukumnya juga menyatakan akan menghormati proses yang berjalan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta saksi-saksi yang relevan.

Kuasa Hukum Ini Persoalan Pribadi

Sementara itu, kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, menegaskan persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara kliennya dan D selaku pemilik rental.Ia membantah persoalan tersebut berkaitan dengan partai politik maupun jabatan Yunika sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.

"Ini murni urusan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan," kata Sopian.

Menurut Sopian, berdasarkan keterangan dari Yunika, penggunaan kendaraan tersebut bermula dari permintaan D. Beberapa kendaraan milik D disebut mengalami kendala dalam pengoperasian sehingga Yunika kemudian membantu menggunakan kendaraan tersebut.

Ia juga menyebut pembayaran selama ini dilakukan secara rutin dan teratur.Terkait informasi mengenai kendaraan yang disebut diambil dari tempat lain, Sopian mengatakan terdapat perbedaan versi antara pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan keterangan Yunika, kendaraan tersebut diserahkan kepadanya. Meski demikian, Sopian mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak.

"Kami tidak menyatakan mutlak bahwa D yang salah. Kami akan lihat bagaimana sebenarnya perhitungan menurut versi Yunika dan menurut versi dia. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan bereskan," ujarnya.

Sopian juga menyatakan akan menemui D dan mendatangi Polda Lampung untuk mengetahui secara jelas duduk perkara serta perhitungan yang dipersoalkan.

"Kami sebagai penasihat hukum akan kooperatif, akan berusaha menyelesaikan persoalan," tandasnya.( Hajim).