Helo Indonesia

Indomaret dan Alfamart Kena Peringatan Jam Operasional di Pesawaran

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 26 Maret 2024 13:29
    Bagikan  
MINIMARKET
Helo Lampung

MINIMARKET - Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran Fanny Setiawan (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran memberikan surat peringatan kepada Indomaret dan Alfamart terkait pelanggaran jam operasional.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran Fanny Setiawan menanggapi keluhan pedagang kecil dan pemberitaan yang beredar.

"Saya sudah surati dan hubungi para pelaku usaha (Indomaret dan Alfamart) untuk beroperasi sesuai aturan," kata Fanny, melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan, surat tersebut merupakan penegasan atas dugaan pelanggaran jam operasional sesuai aturan yang berlaku.

"Surat yang dilayangkan merupakan penegasan kepada pelaku usaha agar patuh aturan jika tidak mau bermasalah dengan penegakan Perda (Sat-Pol PP)," tegasnya.

Hal tersebut merupakan respon dari banyaknya minimarket nakal yang tidak patuh terhadap aturan jam operasional yang sudah sangat meresahkan para pedagang kecil.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Endro S Yahman mendesak DPRD Kabupaten Pesawaran untuk memanggil mitra kerjanya di eksekutif, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan izin minimarket nakal yang diduga melanggar aturan.

"Peraturan daerah (perda) maupun Peraturan bupati (perbub) itu kan produk hukum, pelanggaran hukum adalah permasalahan serius, jadi harus didalami dalam rapat kerja, kenapa terjadi pelanggaran," kata Endro, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Ketua DPC PDIP Pesawaran itu, jika sifatnya urgent dan serius kasusnya, dirinya mendorong untuk dibuatkan pansus lintas komisi agar pedagang kecil bisa terbela.

"Kalau butuh pendalaman buat pansusnya, kalau ada pelanggaran produk hukum, kan parah namanya," ujarnya. (Rama)

 -