HELOINDONESIA.COM - Ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (3/7/2024) pukul 14.00 WIB di depan gedung KPK dan pukul 14.45 WIB di depan gedung Kejagung.
Kedatangan massa tersebut menuntut massa Aksi penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang lantaran terlalu berlarut dan tidak tidak ada kepastian hukum sampai sekarang.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut KPK RI dan Kejagung agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan orasi-orasi dari para pengunjuk rasa yang dipimpin oleh Asmudyanto, selaku koordinator lapangan.
Baca juga: Kapuspen TNI : Media Sahabat TNI PRIMA
Dalam orasinya, Asmudyanto mendesak KPK RI dan Kejagung RI untuk segera Berkodirnasi dan Supervisi atas penanganan kasus tersebut guna segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Penanganan kasus ini terkesan lamban dan kami khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri oleh terduga pelaku,l sehingga membuat sulit penyidik dalam mengukap kasus ini agar terang " kata Asmudyanto.
Kekhawatiran Asmudyanto bukan tanpa alasan.
Pasalnya, menurut informasi yang beredar, telah terjadi pengembalian uang sebesar Rp 32 miliar terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Baca juga: Kapolri: Dukungan Semua Pihak Mengobarkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat
Namun, massa aksi meyakini bahwa pengembalian uang tersebut bukan untuk menghapuskan unsur pidana, melainkan memperkuat bukti dan meyakinkan penyidik untuk segera menangkap para pelaku korupsi.
Aksi massa ini merupakan respon kekecewaan masyarakat kabupaten Tangerang atas tidak adanya kepastian hukum atas penangan kasus dugaan korupsi lahan RSUD tigaraksa.
Masyarakat Kabupaten Tangerang berharap agar KPK dan Kejagung segera berkordinasi agar dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Mereka ingin melihat para pelaku korupsi diadili dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Aksi unjuk rasa ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih serius dalam memberantas korupsi.
